Skip to main content

PPN atas Paket Program Acara di Televisi



Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.532/2000 tanggal 1 mei 2000 ditegaskan mengenai PPN atas paket program acara di televisi. Adapun yang dimaksud dengan paket program televise adalah semua acara yang ditayangkan di televise melibatkan pihak lain yang bertujuan komersial, termasuk di dalamnya sinetron, kuis dan lain sebagainya. Mekanisme penyerahan paket program acara di televisi dan perlakuan PPNnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a) Sistem Beli putus
Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk di dalamnya sinetron) kepada stasiun TV sehingga hak menyiarkan program tersebut sepenuhnya berada pada stasiun TV. Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk menayangkan paket program tersebut selesai, paket program tersebut menjadi hak milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan. PPN terutang pada saat rumah produksi menyerahkan paket program dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual.
b) Sistem Pemesanan
Satasiun TV memesan kepada rumah produksi untuk memproduksi paket program acara dengan biaya produksi sepenuhnya dari pihak stasiun TV. Stasiun membayar kepada rumah produksi sebesar biaya produksi ditambah fee. PPN terutang pada saat rumah produksi menyerahkan paket program dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penggantian.
c) Sistem Bagi Hasil
Rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada satasiun TV tanpa menerima uang muka atas penyerahan tersebut, sehingga pada saat penyerahan belum diketahui harga atas paket program. Stasiun TV menawarkan kepada pihak perusahaan iklan untuk memasang iklan pada paket program tersebut. Dalam jangka waktu tertentu stasiun TV akan memberikan bagi hasil setelah mengetahui hasil iklan paket program tersebut. Presentase bagi hasil telah ditentukan pada saat kontrak kerjasama ditandatangani. Objek pajaknya adalah BKP tidak berwujud berupa penyerahan hak siar artas paket program. PPN terutang pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa hukum:
1. Saat harga penyerahan BKP tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang
2. Saat harga penyerahann BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP
3. Saat diterima pembayaran sebagaian atau seluruhnya dari harga penyerahan BKP tidak berwujud
4. Saat ditandatangani kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat-saat butir 1) sampai 3) tidak diketahui.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung pajak terutang adalah sebesar presentase bagi hasil yang diterima oleh rumah produksi berdasarkan kontrak yang sudah disepakati. Pajak Masukan dalam rangka pembuatan program acara yang berkenaan dengan pajak yang terutang, dapat dikreditkan.

Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me