Skip to main content

PPN atas Paket Program Acara di Televisi



Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.532/2000 tanggal 1 mei 2000 ditegaskan mengenai PPN atas paket program acara di televisi. Adapun yang dimaksud dengan paket program televise adalah semua acara yang ditayangkan di televise melibatkan pihak lain yang bertujuan komersial, termasuk di dalamnya sinetron, kuis dan lain sebagainya. Mekanisme penyerahan paket program acara di televisi dan perlakuan PPNnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a) Sistem Beli putus
Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk di dalamnya sinetron) kepada stasiun TV sehingga hak menyiarkan program tersebut sepenuhnya berada pada stasiun TV. Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk menayangkan paket program tersebut selesai, paket program tersebut menjadi hak milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan. PPN terutang pada saat rumah produksi menyerahkan paket program dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual.
b) Sistem Pemesanan
Satasiun TV memesan kepada rumah produksi untuk memproduksi paket program acara dengan biaya produksi sepenuhnya dari pihak stasiun TV. Stasiun membayar kepada rumah produksi sebesar biaya produksi ditambah fee. PPN terutang pada saat rumah produksi menyerahkan paket program dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penggantian.
c) Sistem Bagi Hasil
Rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada satasiun TV tanpa menerima uang muka atas penyerahan tersebut, sehingga pada saat penyerahan belum diketahui harga atas paket program. Stasiun TV menawarkan kepada pihak perusahaan iklan untuk memasang iklan pada paket program tersebut. Dalam jangka waktu tertentu stasiun TV akan memberikan bagi hasil setelah mengetahui hasil iklan paket program tersebut. Presentase bagi hasil telah ditentukan pada saat kontrak kerjasama ditandatangani. Objek pajaknya adalah BKP tidak berwujud berupa penyerahan hak siar artas paket program. PPN terutang pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa hukum:
1. Saat harga penyerahan BKP tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang
2. Saat harga penyerahann BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP
3. Saat diterima pembayaran sebagaian atau seluruhnya dari harga penyerahan BKP tidak berwujud
4. Saat ditandatangani kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat-saat butir 1) sampai 3) tidak diketahui.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung pajak terutang adalah sebesar presentase bagi hasil yang diterima oleh rumah produksi berdasarkan kontrak yang sudah disepakati. Pajak Masukan dalam rangka pembuatan program acara yang berkenaan dengan pajak yang terutang, dapat dikreditkan.

Comments

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...