Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2013

Jasa Sertifikasi

Kegiatan jasa sertifikasi yaitu jasa pemberian pengakuan atas aspek kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atas suatu produk atau jasa baik yang dilakukan oleh lembaga di dalam negeri misalnya dalam bentuk SNI (Standar Nasional Indonesia) atau juga oleh lembaga-lembaga luar negeri seperti ISO (International Organizations for Standardization), IEC (International Electrotechnical Commission) dan sebagainya. Jasa sertifikasi juga termasuk dalam jasa penilai karena di dalamnya terdapat beberapa tahapan proses yaitu : penelitian, analisis, dan pengujian. yang pada dasarnya merupakan proses penilaian (SE-04/PJ.53/1998) Sertifikasi yang diberikan antara lain dalam bentuk Sertifikasi Personel, Sertifikasi Sistim Mutu, Sertifikasi  Produk, Sertifikasi Hasil Uji, dan Sertifikasi Inspeksi Teknik. Atas penyerahan jasa sertifikasi ini oleh pihak yang menerima jasa diberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga sertifikasi yang bersangkutan dalam bentuk biaya sertifikasi,

PPN atas Paket Program Acara di Televisi

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.532/2000 tanggal 1 mei 2000 ditegaskan mengenai PPN atas paket program acara di televisi. Adapun yang dimaksud dengan paket program televise adalah semua acara yang ditayangkan di televise melibatkan pihak lain yang bertujuan komersial, termasuk di dalamnya sinetron, kuis dan lain sebagainya. Mekanisme penyerahan paket program acara di televisi dan perlakuan PPNnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: a) Sistem Beli putus Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk di dalamnya sinetron) kepada stasiun TV sehingga hak menyiarkan program tersebut sepenuhnya berada pada stasiun TV. Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk menayangkan paket program tersebut selesai, paket program tersebut menjadi hak milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan. PPN terutang pada saat rumah produksi menyera

Jasa Periklanan

Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.10/PJ.3/1998 tanggal 15 juni 1998 ditegaskan bahwa kegiatan perusahaan periklanan terdiri atas: a) Pembuatan materi Iklan Dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pihak ketiga. Materi maupun bagian materi iklan yang  dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan ,layout, desain storyboard(papan cerita), finished artwork. Dalam hal ini bagian materi iklan dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk TV atau film), pembuatan separasi warna(untuk media cetak) , pembuatan cetakan (media cetak), pembuatan  materi iklan radio dan lain-lain , maka perusahaan melakukan supervise. Penunjukan pihak ketiga sebagai pembuat materi iklan diketahui dan harus disetujui atau setidak-tidaknya diketahui oleh pemesan iklan, oleh karena itu perjanjian ditandatangani oleh ketiga pihak yang terkait yaitu, pemesan,perusahaan periklanan, dan pihak ketiga pembuat materi iklan. Adapun pengha

Jasa Persewaan Ruangan

Pengenaan PPN atas penyerahan  Jasa Persewaan Ruangan masih berdasar pengenaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156). Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak hanya diberlakukan untuk sebagian dari objek pajak, yaitu hanya untuk “Service Charge” sedangkan bagi sewa ruangannya berlaku Dasar Pengenaan Pajak Umum, yaitu Penggantian. Beban yang ditanggung oleh Penyewa atas persewaan ruangan, adalah: 1.       Sewa, yaitu imbalan yang dibayarkan atas jasa persewaan ruangan dalam keadaan kosong yang dilakukan oleh penyewa. Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan di muka atau di belakang tergantung pada kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian sewa menyewa yang bersangkutan. 2.       “Service Charge”, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruang yang disewa tersebut dapat dihuni/ ditempati sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge ini dapat terdiri dari: a.        Biaya listri

Jasa Wali Amanat

Dalam pasal 50 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditentukan bahwa kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Jasa Wali Amanat adalah salah satu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bentuk jasa trust yaitu jasa berupa corporate trusteeship/ agency, yaitu bank menerima amanat dari perusahaan untuk mengadministrasikan, mendaftarkan, dan/atau mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki perusahaan yang dimaksud. Dalam hal ini bank dapat juga menerima amanat untuk mengadministrasikan penerbitan saham atua surat berharga lainnya dan sekaligus mencatat ketaatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, sesuai dengan syarat penerbitan surat berharga tersebut. Adapun perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa wali amanat, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.32/1996 tanggal 12 Agustus 1996 ditegaskan bahwa kegiatan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalama Pasal 1 butir 14 UU

Jasa Anjak Piutang

Pengertian usaha anjak piutang (factoring) dapat di jumpai dalam pasal 1 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor   61 tahun 1988, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan tagihan janka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Adapun jasa anjak piutang dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu: a.        Jasa Non Financing 1)       Credit investigation, yang tugasnya sama dengan credit assessment; 2)       Sales ledger administration, yang fungsinya sama dengan sales accounting termasuk multi currency sales ledgering dalam anjak piutang ekspor, yang memungkinkan klien mengikuti perkembangan ekspornya dalam berbagai mata uang asing; 3)       Credit control termasuk penagihan yang fungsinya sama dengan kedua credit management tersebut diatas; 4)       Protection against credit risk, resiko kredit macet yang diambil alih oleh perusahaan anjak piutang. b.       Jasa Finnancing Melalui

Jasa Custodian

Jasa untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) Khusus mengenai jasa penitipan ini telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995tentang pengenaan PPN atas Jasa Custodian, yang memberikan penegasan bahwa jasa custodian yang dilakukan oleh Bank antara lain adalah: a)       Jasa Penitipan (Safe custody) Jasa ini meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, bank akan memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan sekuritas yang disimpan. b)       Jasa settlement Jasa ini meliputi kegiatan sebagai berikut: 1)       Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu. 2)       Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada pihak tertentu. 3)       Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan tr

PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau (Rokok)

1.       Dasar Hukum ·          Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3 ·          Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau ·          Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518 2.       Objek Pajak ·          Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau ·          Hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir hasil tembakau. PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik Hasil tembakau atau importir hasil tembakau, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil, dan disetor tunai ke Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas penebusan Pita Cukai hasil tembakau. Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang PPN-nya telah dilunas

Restitusi PPN

     Pengertian Restitusi Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi, yang mengandung pengertian bahwa PPN bukan pajak atas kegiatan bisnis. Sebagai pemikul beban pajaknya adalah konsumen sehingga pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan  barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) sebenarnya bukan sasaran pengenaan PPN  Berdasarkan hal tersebut, maka PPN yang dibayar oleh PKP atas pembelian BKP atau penerimaan JKP dari PKP lain yang disebut pajak masukan, dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan PPN yang dipungut atas penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli atau penerima yang disebut pajak keluaran atau dapat disebut pengkreditan pajak masukan.(Untung Sukardji, 2011). Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-122/PJ/2006, pengertian restitusi PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut : 1.        Restitusi PPN adalah kelebihan pajak masukan terhadap pajak keluaran dalam suatu masa pajak tertentu yang atas kelebihan t