Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PPN

JKP dan non JKP

Pengertian JKP dalam pasal 1 angka 5 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa : “jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas,kemudahan atau hak tersediauntuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. Non JKP adalah jasa yang tidak di kenai pajak. Berdasarkan UU PPN No.42 tahun 20009, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah : 1. Jasa di bidang kesehatan medik.     Contoh jasa di bidang medis ini yaitu jasa pengobatan alternatif, dokter spesialis, rawat inap di puskesmas, rawat inap di rumah sakit swasta. 2. Jasa di bidang sosial.     Contoh jasa pelayanan sosial : jasa pelayanan panti asuhan, panti wreda, yayasan  krematorium, yayasan      pemakanan, jasa pemadam kebakaran. 3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan prangko.     Berdasarkam PMK 93/PMK.03/2012, jasa pengiriman surat

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk       keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. c.   Vaksin Polio dalam r

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.   7. Peti a

Penyerahan BKP

pada postingan sebelumnya yang berjudul barang dan jasa yang tidak dikenai ppn sudah dibahas mengenai apa itu BKP, dan saat pada saat ini saya akan membahas penyerahan barang kena pajak yang merupakan sasaran PPN. Yang dimaksud penyerahan barang kena pajak menurut pasal 1a no. 42 Tahun 2009 adalah : a. Penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian. Yang dimaksud perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. b. Pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Penyerahan barang kena pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha. Yang dimaksud dengan pengalihan barang kena pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan barang kena pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Dalam hal penyerahan barang ke

Objek PPN

Objek PPN adalah penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Objek PPN diatur dalam pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16D UU nomor 42 Tahun 2009 berdasarkan undang-undang  tersebut objek yang dikenakan pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut : a.        penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan barangdapat di kenakan pajak apabila memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan dalam pasal 4 UU PPN dan PPnBM sebagai berikut : -           barang berwujud yang di serahkan merupakan barang kena pajak. -           Barang tidak berwujud yang dikenakan merupakan barang kena pajak tidak berwujud. -           Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean. b.       Impor Barang Kena Pajak. Penyerahan barang mewah pada waktu impor dikenakan PPN dan PPnBM, pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, bersamaan dengan  pemungutan bea masuk, pph pasal 22 impor dan PPnBM impor apabila barang yang di

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Per

Sejarah Pemungut PPN

pemungut PPN dalam ketentuan perpajakan banyak mengalami perubahan, pada postingan kali ini akan di bahas perubahan pemungut PPN dari tahun 1988 sampai 2012 1988 Pada tahun 1988 Presiden memutuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 menunjuk Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pemungut PPN yang dimaksud meliputi : - Kantor Perbendaharaan Negara - Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II - Pertamina - Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya - Badan Usaha Milik Negara dan Daerah - Bank Pemerintah - Bank Pembangunan Daerah 1996 Pada tahun 1996, Menteri Keuangan Republik Indonesia menunjuk perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan. Alasan perluny

PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau (Rokok)

1.       Dasar Hukum ·          Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3 ·          Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau ·          Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518 2.       Objek Pajak ·          Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau ·          Hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir hasil tembakau. PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik Hasil tembakau atau importir hasil tembakau, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil, dan disetor tunai ke Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas penebusan Pita Cukai hasil tembakau. Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang PPN-nya telah dilunas

Restitusi PPN

     Pengertian Restitusi Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi, yang mengandung pengertian bahwa PPN bukan pajak atas kegiatan bisnis. Sebagai pemikul beban pajaknya adalah konsumen sehingga pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan  barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) sebenarnya bukan sasaran pengenaan PPN  Berdasarkan hal tersebut, maka PPN yang dibayar oleh PKP atas pembelian BKP atau penerimaan JKP dari PKP lain yang disebut pajak masukan, dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan PPN yang dipungut atas penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli atau penerima yang disebut pajak keluaran atau dapat disebut pengkreditan pajak masukan.(Untung Sukardji, 2011). Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-122/PJ/2006, pengertian restitusi PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut : 1.        Restitusi PPN adalah kelebihan pajak masukan terhadap pajak keluaran dalam suatu masa pajak tertentu yang atas kelebihan t