Skip to main content

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN.
berikut isi pasal 4A (2) dan (3) :

barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) )

jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
-makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
  makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
  yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
-uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) )

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
-jasa pelayanan kesehatan medik;
-jasa pelayanan sosial;
-jasa pengiriman surat dengan perangko;
-jasa keuangan;
-jasa asuransi;
-jasa keagamaan;
-jasa pendidikan;
-jasa kesenian dan hiburan;
-jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
-jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang
  tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
-jasa tenaga kerja;
-jasa perhotelan;
-jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
-Jasa penyediaan tempat parkir;
-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
-Jasa boga atau katering.

Jasa-jasa tertentu yang sebelumnya dikenakan PPN tetapi sekarang tidak dikenakan adalah :

1. Jasa di bidang penyediaan tempat parkir;
2. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
3. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
4. Jasa boga/katering.
untuk jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga sudah dikenakan pajak daerah sehingga dihapus dari pengenaan PPN untuk menghindari pengenaan pajak berganda.







Comments

  1. Postingan Anda sangat bermanfaat kawan. Sangat informative dan bermanfaat buat banyak orang. Thanks sudah berbagi.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m