Skip to main content

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN.
berikut isi pasal 4A (2) dan (3) :

barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) )

jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
-makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
  makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
  yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
-uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) )

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
-jasa pelayanan kesehatan medik;
-jasa pelayanan sosial;
-jasa pengiriman surat dengan perangko;
-jasa keuangan;
-jasa asuransi;
-jasa keagamaan;
-jasa pendidikan;
-jasa kesenian dan hiburan;
-jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
-jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang
  tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
-jasa tenaga kerja;
-jasa perhotelan;
-jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
-Jasa penyediaan tempat parkir;
-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
-Jasa boga atau katering.

Jasa-jasa tertentu yang sebelumnya dikenakan PPN tetapi sekarang tidak dikenakan adalah :

1. Jasa di bidang penyediaan tempat parkir;
2. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
3. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
4. Jasa boga/katering.
untuk jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga sudah dikenakan pajak daerah sehingga dihapus dari pengenaan PPN untuk menghindari pengenaan pajak berganda.







Comments

  1. Postingan Anda sangat bermanfaat kawan. Sangat informative dan bermanfaat buat banyak orang. Thanks sudah berbagi.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...