Skip to main content

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir


Pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 mulai berlaku 1 Oktober 2003.
Adapun yang dimaksud dengan tempat parkir dalam keputusan ini adalah tempat pakir kendaraan bermotor diluar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
Sedangkan “Jasa Pengelolaan Tempat Parkir” adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi:
1. Nilai Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semmua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada pemilik tempat parkir; dan
2. Imbalan yang diperoleh dari pemilik tempat parkir termasuk bagi hasil.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penngusaha dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Dalam keputusan ini juga dirumuskan “Jasa Pengelolaan Tempat Parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran. Atas penyerahan jasa penyediaan tempat parkir, tidak dikenakan PPN.

Comments

  1. yg penting peraturannya tidak merugikan sebelah pihak,,lanjutt

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me