Pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 mulai berlaku 1 Oktober 2003.
Adapun yang dimaksud dengan tempat parkir dalam keputusan ini adalah tempat pakir kendaraan bermotor diluar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
Sedangkan “Jasa Pengelolaan Tempat Parkir” adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi:
1. Nilai Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semmua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada pemilik tempat parkir; dan
2. Imbalan yang diperoleh dari pemilik tempat parkir termasuk bagi hasil.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penngusaha dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Dalam keputusan ini juga dirumuskan “Jasa Pengelolaan Tempat Parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran. Atas penyerahan jasa penyediaan tempat parkir, tidak dikenakan PPN.
yg penting peraturannya tidak merugikan sebelah pihak,,lanjutt
ReplyDelete