Skip to main content

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir


Pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 mulai berlaku 1 Oktober 2003.
Adapun yang dimaksud dengan tempat parkir dalam keputusan ini adalah tempat pakir kendaraan bermotor diluar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
Sedangkan “Jasa Pengelolaan Tempat Parkir” adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi:
1. Nilai Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semmua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada pemilik tempat parkir; dan
2. Imbalan yang diperoleh dari pemilik tempat parkir termasuk bagi hasil.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penngusaha dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Dalam keputusan ini juga dirumuskan “Jasa Pengelolaan Tempat Parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran. Atas penyerahan jasa penyediaan tempat parkir, tidak dikenakan PPN.

Comments

  1. yg penting peraturannya tidak merugikan sebelah pihak,,lanjutt

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...