Skip to main content

Penyerahan BKP


pada postingan sebelumnya yang berjudul barang dan jasa yang tidak dikenai ppn sudah dibahas mengenai apa itu BKP, dan saat pada saat ini saya akan membahas penyerahan barang kena pajak yang merupakan sasaran PPN.
Yang dimaksud penyerahan barang kena pajak menurut pasal 1a no. 42 Tahun 2009 adalah :
a. Penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian. Yang dimaksud perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
b. Pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Penyerahan barang kena pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha. Yang dimaksud dengan pengalihan barang kena pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan barang kena pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Dalam hal penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, barang kena pajak dianggap diserahkan langsung dari pengusaha kena pajak pemasok(supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang(leasing).
c. Penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau juru lelang. Yang dimaksud dengan pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Dan yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.
d. Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian dengan cuma – cuma atas barang kena pajak. Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan usaha sendiri, penngurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri. Dan yang dimaksud dengan pemberian cuma – cuma adalah pemberian yang diberiakan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
e. Barang kena pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Dalam penyerahan ini disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan barang kena pajak.
f. Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan barang kena pajak antar cabang. Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan barang kena pajak antar tempat tersebut  merupakan penyerahan barang kena pajak.
g. Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi. Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, pajak pertambahan nilai yang sudah dibayar pada waktu barang kena pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan barang kena pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika barang kena pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik barang kena pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian barang kena pajak(retur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5a undang – undang ini.  
h. Penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian, pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung darri pengusaha kena pajak kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak. Contoh : dalam transaksi murabaha bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari pengusaha kena pajak A atas pesanan nasabah syariah (Tuan b) meskipun berdasar prinsip syariah, bank Syariah harus membeli dahulu motor tersebut. Dan kemudia menjual kepada tuan B berdasar undang – undang ini penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh pengusaha kena pajak kepada tuan B.

Comments

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...