Skip to main content

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta




·      Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:

1. Perspektif waktu
Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan.
2. Lama waktu pelayanan
Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama.
3. Standar ukuran keberhasilan
Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan manajemen swasta. Misalnya: laba perusahaan, perluasan produksi dan sebagainya, Kalau ukuran keberhasilan pelayanan Dinas Kesehatan apa saja.
4. Personalia
Dalam birokrasi publik selain pegawai yang diangkat melalui prosedur, seleksi pegawai ada juga pejabat negara yang diangkat secara politis. Akibatnya penegendalian pegawai dan penempatan pegawai sesuai profesionalismenya relatif lebih sukar. Di organisasi swasta kelompok terakhir ini tidak ada. Di swasta mengendalikan pegawai lebih mudah. Misalnya : untuk memecat pegawai, memindah pegawai, dan sebagainya.
5. Tekanan pelayanan
Tekanan pelayanan di organisasi swasta cenderung menekankan aspek pencapaian efisiensi organisasi, yang diwakili penghitungan untung rugi. Sementara itu organisasi publik lebih menekankan pada perataan atau keadilan. Sehingga pencapaian sasaran ini menjadi sulit diukur.
6. Prosesnya Proses organisasi public
dalam arti sepak terjang pelaksanaan pekerjaan di organisasi publik lebih sering menjadi sorotan publik dibanding organisasi swasta. Dengan kata lain sifat manajemen publik lebih terbuka terhadap sorotan masyarakat dibanding manajemen swasta.
7. Peran media masa
Manajer publik lebih sering menghadapi pers dibanding manajer swasta. Keputusan-ke[utusan manajer publik sering telah dikupas oleh pers. Sebaliknya bagi manajer swasta lebih jarang terjadi hal yang demikian.
8. Tekanan dalam pengambilan keputusan
Bagi manajer publik lebih sulit untuk mencari kompromi terhadap tekanan yang datang dari berbagai arah dan lebih sulit menciptakan koalisi dengan orang dalam atau orang luar supaya dapat mengambil keputusan yang baik bagi kelangsungannya. Kontradiksi-kontradiksi dalam pengambilan keputusan seperti itu lebih jarang dihadapi di manajer swasta, sehingga arus keputusan lebih tegas mengalir dari atasan kepada bawahan.
9. Kebebasan menentukan langkah
Manajer publik sering menjadi obyek sorotan lembaga legislatif maupun yudikatif . Karena itu mengurangi kebebasan manajer publik dalam menentukan langkah-langkahnya. Hal yang seperti itu kurang terjadi di manajer swasta.
10. Kejelasan misi
Misi organisasi publik seringkali tidak sejelas organisasi swasta. Misi organisasi publik misalnya menciptakan masyarkat yang sejahtera, jelas lebih kabur dan lebih sulit diukur hasilnya dibanding organisasi swasta yaitu mencari keuntungan, pemasaran yang baik, dan kelangsungan organisasi.

     Menurut Ring dan Perry ada 4 poin utama perbedaan sektor publik dan sektor privat:

1. Sektor publik memiliki kerentanan terhadap konflik tujuan dan sasaran dalam mengimplementasikan kebijakan lebih tinggi daripada sektor swasta.
2. Sektor publik lebih terbuka terhadap lingkungan luarnya daripada sektor swasta
3. sektor publik melayani stakeholders yang lebih beragam / berbeda-beda sehingga lebih sulit untuk suatau isu dan strategi yang digunakan untuk mencapainya daripada sektor swasta.
4. Sektor publik lebih memiliki keterbatasan waktu, yang dibatasi oleh periode suksesi pimpinan eksekutif, dan perubahan komposisi lembaga pembuat kebijakan.
5. sektor publik dibayangi oleh koalisi yang rentan antara kelompok politik, sehingga penetapan isu strategisnya lebih cenderung berkaitan dengan usaha mengamankan koalisi tersebut.
6. sektor publik lebih rentan terhadap intervensi atau pengaruh dari berbagai kelompok kepentingan dalam emngambil suatu kebijakan, sehingga sringkali mengganggu rasionalitas dan efektifitas suatu kebijakan yang diambil.










Perbedaan Organisasi Publik dengan Organisasi Bisnis
PERBEDAAN
PUBLIK
BISNIS
     Kepemilikan
     Eksternal
     Internal dan/ Eksternal
     Sudut Pandang
     Dari Kepentingan Masyarakat
     Dari kepentingan Privat
     Sumber Legitimasi
     Warga Negara/ Masyarakat pada Umumnya
     Pemilik Modal/ Pemegang Saham
     Orientasi
     Pelayanan Masyarakat
     Keuntungan
     Pengaruh Lingkungan
     Nilai-nilai dan Sistem Politik
     Terutama dari Konsumen
      Teori-teori
      Bersifat Lokal
      Bersifat Universal
      Pelayanan yang Diberikan
      Diatur Oleh Pemerintah
      Diatur oleh Mekanisme Pasar
                                                         













Organisasi publik :

                                              Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan
pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas
wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan
yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan
pembangunan sesuai UU.
Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga
negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan
pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat
Indonesia dalam pemilihan presiden.

Organisasi bisnis :
                                                          koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.



Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.






Comments

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...