Skip to main content

PPh Pasal 4 ayat 2



PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI

Pengertian
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat Bl (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh
1. Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah pecah.
2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
4. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.
Lain-lain :
Orang pribadi subyek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi).

Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan

Pengertian
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
- penyelenggara undian;
- pemberi hadiah

Tarif
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk BUT.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif).
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Lain-lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Pajak Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan

Pengertian
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan ;
2. Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.

2. Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir F.2.0.32.01.

Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutny setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04;
- Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir F.2.0.32.01.

Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.0

Pajak Penghasilan Atas Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek

1.       Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan atas Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek
Pajak Penghasilan atas obligasi yang diperdagangkan di bursa efek adalah pajak penghasilan yang diperoleh para pihak dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek.
Dasar hukum pemotongan PPh atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek adalah pasal 4 ayat (2) Undang Undang Pajak Penghasilan jis Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/KMK.04/2002

a.       Objek Pemotongan
Objek pemotongan Pajak penghasilan obligasi yang diperdagangkan di bursa efek adalah :
1.       Penerbitan obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran atas bunga dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi dan atas diskonto dengan kupon/obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi
2.       Perusahaan efek atau bank selaku pedagang perantara atas bungan dan diskonto pada saat transaksi
3.       Perusahaan efek, bak, dana pensiun dan reksadana sekalu pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara atas bunga dan diskonto pada saat transaksi.

b.      Tarif pemotongan Pajak

Tarif Pemotongan Pajak penghasilan sitentukan sebagai berikut
1.       Atas bunga obligasi dengan kupon (Interst bearing bond) :
a.       20% bagi WP dalam negri dan BUT dan
b.      20% atau tarif P3B bagi WP penduduk berkedudukan di luar negri dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligsi.

2.       Atas diskonto obligasi dengan kupon :
a.       20% bagi WP dalam negri dan BUT dan
b.      20% atau tarif P3B bagi WP penduduk berkedudukan di luar negri dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal saat jatuh tempo obligasi diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

3.       Atas diskonto obligasi tanpa bunga:
a.       20% bagi WP dalam negri dan BUT dan
b.      20% atau tarif P3B bagi WP penduduk berkedudukan di luar negri dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal saat jatuh tempo obligasi diatas harga perolehan obligasi


2.       Pihak Pihak yang tidak dikenakan Pemotongan PPH bersifat Final

Berikut ini adalah pihak-pihak yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final :
a.       Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negri
b.      Dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan
c.       Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

3.       Waajib Pajak Orang Pribadi yang dipotong pajak Penghasilan tidak bersifat Final
Atas bungan dan diskonto yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negri, yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah PTK, dipotong PPh yang tidak bersfat final.
Jadi, apabila bunga dan diskonto yang diterimanya lebih kecil dari PTKP dalam satu tahun pajak, maka WP yang bersangkutan dapat mengajukan restitusi atas PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dasar Penghasilan atas Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek

1.       Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Pajak penghasilan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Dasar hukumnya adalah pasal 4 Ayat (2) Undang Undang Pajak Penghasilan jis Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.04/1997 dan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ.4/1997.

2.       Objek dan Tarif Pemotongan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh final dengan tarif sebagi berikut:
1.       0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
2.       Bagi pemilih saham pendiri dikenakan PPh sebesar:

a.       0,1% x Nilai transaksi + 0,5% dari nilai saham pada 30 Desember 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal 31 Desember 1996
b.      0,1% x nilai transaksi + 0,5% dari nilai saham saat IPO (Initial Public Offering), dalam hal saham tersebut diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 1 Januari 1997
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana.

Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh para pendiri saat perusahaan mengajukan pernytaan pendaftran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO termasuk:
a.       Saham dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan dan dibagikan setelah IPO kepada pendirinya.
b.      Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri yang masih dimiliki pendiri. Tidak termasuk saham pendiri adalah saham yang diperoleh pendiri:
a.       Dari pembagian dividen dalam bentuk saham setelah IPO
b.      Dari hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi, dan efek konversi lainnya setlah IPO
c.       Perusahaan reksadana
d.      Berupa saham bonus dari kapitalisasi agio setelah IPO yng telah dilunasi tambahan PPh sebesar 0,5 atas saham pendirinya oleh pemegang saham pendiri.


Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

1.       Pengertian Dasar Hukum Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

Pajak penghasilan atas penghalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar hukumnya adalah pasal 4 Ayat (2) Undang Undang Pajak Penghasilan jis Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 566/KMK.04/1999dan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-55/PJ.42/1999.

a.       Beberapa Pengertian

Pengalihan hak atas tanah dan atau banguanan adalah:

a.       Penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah
b.      Penjualan, tukar menukar termasuk, ruislag, , pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah gunma pelaksanaan pembanguan termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
c.       Penjualan, tukar menukar termasuk, ruislag, , pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah gunma pelaksanaan pembanguan termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang  memerlukan persyaratan khusus.
d.      Nilai pengalihan adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut nilai jual objek pajak (NJOP) untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan atas tanah dan atau bangunan yang bersangkutam dalam tahun pajak terjadinya pegalihan kecuali :

1.       Dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan
2.       Dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah risalah lelang tersebut.


b.      Tarif Pph Pengalihan atas Tanah dan atau Bangunan

1.       Wajib pajak badan termasuk Koperasi yang usaha pokonya mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang PPh.
2.       Wajib pajak badan termasuk koperasi yang bukan usaha pokonya mengalihkan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dantidak bersifat final.
3.       Wajib pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi sejenis yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan baik yang usaha pokonya maupun yang bukan usaha pokonya mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan sikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.

2.       Pengecualian Pengenaan PPh atas Pengalihan Hak

Beberapa pengalihanhak yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan seperti berikut ini :

a.       Hibah kepada keluarga dalam garis lurus, badan keagamaan, pendidikan, sosial, atau pengusaha kecil berdasarkan surat keterangan bebas (SKB)
b.      Pengalihan kurang dari Rp. 6,000,000,00 dan tidak pecah pecah oleh WP orang pribadi yang total penghasilannya tidak melebihi PTKP
c.       Pengalihan kepada pemerintah untuk kepentingan umum
d.      Warisan berdasrkan surat keterangan Bebas (SKB)
e.      Dalam rangka penggabungan, peleburan, dan pemearan usaha, dengan nilai buku berdasarkan surat keterangan bebas (SKB)

3.       Tata Cara Pelunasan PPH atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Banguan
Tata cara pelunasan pajak atas penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah sebagai berikut:
a.       Orang Pribadi atau badan yang menrima atau memperoleh penghasilan dari pemngalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pihak selain pemerintah wajib membayar sendiri PPh-nya
b.      Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperolah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus dipungut PPh oleh bendaharawan atau pejabat yang memerlukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.


Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m