Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2012

Dampak kebijakan BLT terhadap masyarakat

BLT dan Teori Kesejahteraan  Fenomena pemberian BLT sebetulnya dapat ditelusuri berdasarkan dasar teori kesejahteraan (welfare theorm). Berdasarkan teori kesejahteraan, ukuran utama kesejahteraan konsumen biasanya dihitung dari besarnya tingkat consumer surplus (CS) yang diterima oleh konsumen. Namun demikian, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran bahwa ukuran utama berdasarkan consumer surplus mengandung beberapa kelemahan, para ahli kemudian mengembangkan konsep pengukuran kesejahteraan lainnya berdasarkan teori Compensated Valuation (CV) dan Equivalent Variation (EV). Dalam Patunru, 2004 disebutkan bahwa CV dan EV sebetulnya adalah ukuran kesejahteraan untuk barang non pasar dengan premis dasar dari teori ekonomi neoklasik bahwa individu memiliki preferensi atas sejumlah barang baik barang pasar maupun non pasar dengan ukuran kepemilikan (property rights) sebagai faktor pembeda utama. Pengukuran CV didasarkan pada teori bahwa kita harus memberikan kompensasi ke

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

KETENTUAN PERPAJAKAN TENTANG PEMBUKUAN

A. Pengertian. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan 1. Wajib Pajak (WP) Badan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah). D. Yang Wajib Menyelenggara