Skip to main content

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2.

Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas
        timbal balik.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia
        beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
        umum.
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  8. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar
        negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik
        Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang
        tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia
        setempat.
  9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas
        jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.
 10. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
        umum.
 11. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
        keamanan Negara.
 12. Barang impor sementara.
 13. Barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
     
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di dalam Peraturan Menteri Keuangan -27/PMK.011/2012.

Comments

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...