Skip to main content

Objek PPN


Objek PPN adalah penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Objek PPN diatur dalam pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16D UU nomor 42 Tahun 2009 berdasarkan undang-undang  tersebut objek yang dikenakan pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut :
a.       penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan barangdapat di kenakan pajak apabila memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan dalam pasal 4 UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :
-          barang berwujud yang di serahkan merupakan barang kena pajak.
-          Barang tidak berwujud yang dikenakan merupakan barang kena pajak tidak berwujud.
-          Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
b.      Impor Barang Kena Pajak.
Penyerahan barang mewah pada waktu impor dikenakan PPN dan PPnBM, pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, bersamaan dengan  pemungutan bea masuk, pph pasal 22 impor dan PPnBM impor apabila barang yang di impor termasuk BKP yang terrgolong mewah.
c.       Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan JKP dapat di kenakan pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
-          Jasa yang di serahkan merupakan jasa kena pajak.
-          Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean.
-          Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
d.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e.       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f.       Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean dikenakan PPN, namun untuk meningkatkan kegiatan ekspor maka atas ekspor BKP dikenakan tariff 0%, sehingga berapapun dasar pengenaan pajakanya tidak mempengaruhi besarnya PPN.
g.      Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
h.      Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
i.        Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
j.        Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayarkan pada saat perolehan dapat dikreditkan.


Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me