Skip to main content

Objek PPN


Objek PPN adalah penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Objek PPN diatur dalam pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16D UU nomor 42 Tahun 2009 berdasarkan undang-undang  tersebut objek yang dikenakan pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut :
a.       penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan barangdapat di kenakan pajak apabila memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan dalam pasal 4 UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :
-          barang berwujud yang di serahkan merupakan barang kena pajak.
-          Barang tidak berwujud yang dikenakan merupakan barang kena pajak tidak berwujud.
-          Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
b.      Impor Barang Kena Pajak.
Penyerahan barang mewah pada waktu impor dikenakan PPN dan PPnBM, pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, bersamaan dengan  pemungutan bea masuk, pph pasal 22 impor dan PPnBM impor apabila barang yang di impor termasuk BKP yang terrgolong mewah.
c.       Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan JKP dapat di kenakan pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
-          Jasa yang di serahkan merupakan jasa kena pajak.
-          Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean.
-          Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
d.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e.       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f.       Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean dikenakan PPN, namun untuk meningkatkan kegiatan ekspor maka atas ekspor BKP dikenakan tariff 0%, sehingga berapapun dasar pengenaan pajakanya tidak mempengaruhi besarnya PPN.
g.      Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
h.      Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
i.        Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
j.        Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayarkan pada saat perolehan dapat dikreditkan.


Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...

Sejarah Pemungut PPN

pemungut PPN dalam ketentuan perpajakan banyak mengalami perubahan, pada postingan kali ini akan di bahas perubahan pemungut PPN dari tahun 1988 sampai 2012 1988 Pada tahun 1988 Presiden memutuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 menunjuk Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pemungut PPN yang dimaksud meliputi : - Kantor Perbendaharaan Negara - Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II - Pertamina - Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya - Badan Usaha Milik Negara dan Daerah - Bank Pemerintah - Bank Pembangunan Daerah 1996 Pada tahun 1996, Menteri Keuangan Republik Indonesia menunjuk perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan. Alasan perluny...