Skip to main content

PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau (Rokok)




1.      Dasar Hukum
·         Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3
·         Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
·         Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518

2.      Objek Pajak
·         Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau
·         Hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir hasil tembakau.
PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik Hasil tembakau atau importir hasil tembakau, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil, dan disetor tunai ke Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas penebusan Pita Cukai hasil tembakau.
Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang PPN-nya telah dilunasi pada saat pembayaran Cukai, tidak lagi dikenakan PPN atas impor.

3.      Tarif Efektif dan Dasar Pengenaan Pajak
DPP untuk menghitung pajak terutang adalah:
1)      Harga jual eceran yg didalamnya sudah termasuk Cukai dan PPN.
2)      75% dari harga jual eceran untuk pemberian cuma-cuma.
3)      50% dari harga jual eceran untuk pemakaian sendiri.
·         Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada bandrol kemasan produk.
·         Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan hasil tembakau kepada pihak ketiga secara cuma-cuma.
·         Pemakaian sendiri adalah penyerahan hasil tembakau kepada pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan sendiri secara cuma-cuma.
DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Maklon adalah 10% dari imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau.

4.      Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masukan Pada Masa Pajak Sebelumnya
PPN atas impor atau perolehan BKP dan atau JKP yan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak berikutnya.
Untuk menetapkan jumlah PPN yang dibayar, pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau dapat memperhitungkan :
a.       Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN dari Masa Pajak sebelum masa dilakukan penebusan pita cukai.
b.      Nilai PPN sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan.
Dalam rangka memastikan kebenaran Pajak masukan yang digunakan untuk melunasi PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau, maka Kepala KPP wajib melakukan penelitian.
1)      Mencek kebenaran dengan cara mencocokkan dokumen impor seperti PIB, SSP, bukti barang masuk seperti Bill of Lading atau Airway Bill, dan bukti pembayaran seperti transfer.
2)      Konfirmasi Pajak Masukan
5.      PPN atas Pita Cukai yang dikembalikan
Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian PPtauN secara proporsional. PPN yang dibayar kemudian dikembalikan secara proporsional ini diperlakukan sebagai berikut :
a.       Bagi Pabrikan atau Importir hasil tembakau yang masih harus membayar PPN pada saat penebusan pita cukai, dapat memperhitungkan PPN yang telah dibayar sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dengan PPN yang seharusnya dibayar. PPN ang diperhitungkan sebanding dengan jumlah pengembalian cukai.
b.      Bagi Pabrikan atau Importir hasil tembakau yang tidak lagi melakukan penebusan pita cukai dan karenanya tidak akan melakukan pembayaran PPN, maka PPN yang telah dibayar sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dapat diminta pengembalian di KPP tempat Pabrikan / Importir terdaftar.

6.      Pengukuhan PKP
a.       Karena Harga jual yang ditetapkan sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang suda dikenakan pada tingkat Pabrikan atau Importir, maka bagi pengusaha lain seperti Pedagang Besar Rokok, Agen / Penyalur Utama dan Pedagang Eceran Rokok tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai PKP, kecuali apabila mereka memiliki kegiatan lain yang juga terutang PPN.
b.      Pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang semula tergolong sebagai Pengusaha Kecil, apabila dalam suatu bulan takwim mencapai jumlah peredaran bruto melampaui batasan Pengusaha Kecil maka harus dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Atas kekurangan pembayaran PPN yang timbul, dapat diterbitkan SKP.
c.       Mitra produksi yang menyerahkan jasa maklon yaitu menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan yang bahnnya diterima dari pemesan ( Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau ) harus dikukuhkan sebagai PKP, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil.
d.      Dalam hal mitra produksi menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk pemesan, tetapi bahan bakunya dari mitra produksi, maka ini tergolong sebagai penyerahan BKP sehingga DPP untuk menghitung PPN yang terutang adalah Harga Jual.

Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...

Sejarah Pemungut PPN

pemungut PPN dalam ketentuan perpajakan banyak mengalami perubahan, pada postingan kali ini akan di bahas perubahan pemungut PPN dari tahun 1988 sampai 2012 1988 Pada tahun 1988 Presiden memutuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 menunjuk Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pemungut PPN yang dimaksud meliputi : - Kantor Perbendaharaan Negara - Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II - Pertamina - Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya - Badan Usaha Milik Negara dan Daerah - Bank Pemerintah - Bank Pembangunan Daerah 1996 Pada tahun 1996, Menteri Keuangan Republik Indonesia menunjuk perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan. Alasan perluny...