Skip to main content

PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau (Rokok)




1.      Dasar Hukum
·         Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3
·         Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
·         Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518

2.      Objek Pajak
·         Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau
·         Hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir hasil tembakau.
PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik Hasil tembakau atau importir hasil tembakau, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil, dan disetor tunai ke Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas penebusan Pita Cukai hasil tembakau.
Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang PPN-nya telah dilunasi pada saat pembayaran Cukai, tidak lagi dikenakan PPN atas impor.

3.      Tarif Efektif dan Dasar Pengenaan Pajak
DPP untuk menghitung pajak terutang adalah:
1)      Harga jual eceran yg didalamnya sudah termasuk Cukai dan PPN.
2)      75% dari harga jual eceran untuk pemberian cuma-cuma.
3)      50% dari harga jual eceran untuk pemakaian sendiri.
·         Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada bandrol kemasan produk.
·         Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan hasil tembakau kepada pihak ketiga secara cuma-cuma.
·         Pemakaian sendiri adalah penyerahan hasil tembakau kepada pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan sendiri secara cuma-cuma.
DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Maklon adalah 10% dari imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau.

4.      Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masukan Pada Masa Pajak Sebelumnya
PPN atas impor atau perolehan BKP dan atau JKP yan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak berikutnya.
Untuk menetapkan jumlah PPN yang dibayar, pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau dapat memperhitungkan :
a.       Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN dari Masa Pajak sebelum masa dilakukan penebusan pita cukai.
b.      Nilai PPN sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan.
Dalam rangka memastikan kebenaran Pajak masukan yang digunakan untuk melunasi PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau, maka Kepala KPP wajib melakukan penelitian.
1)      Mencek kebenaran dengan cara mencocokkan dokumen impor seperti PIB, SSP, bukti barang masuk seperti Bill of Lading atau Airway Bill, dan bukti pembayaran seperti transfer.
2)      Konfirmasi Pajak Masukan
5.      PPN atas Pita Cukai yang dikembalikan
Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian PPtauN secara proporsional. PPN yang dibayar kemudian dikembalikan secara proporsional ini diperlakukan sebagai berikut :
a.       Bagi Pabrikan atau Importir hasil tembakau yang masih harus membayar PPN pada saat penebusan pita cukai, dapat memperhitungkan PPN yang telah dibayar sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dengan PPN yang seharusnya dibayar. PPN ang diperhitungkan sebanding dengan jumlah pengembalian cukai.
b.      Bagi Pabrikan atau Importir hasil tembakau yang tidak lagi melakukan penebusan pita cukai dan karenanya tidak akan melakukan pembayaran PPN, maka PPN yang telah dibayar sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dapat diminta pengembalian di KPP tempat Pabrikan / Importir terdaftar.

6.      Pengukuhan PKP
a.       Karena Harga jual yang ditetapkan sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang suda dikenakan pada tingkat Pabrikan atau Importir, maka bagi pengusaha lain seperti Pedagang Besar Rokok, Agen / Penyalur Utama dan Pedagang Eceran Rokok tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai PKP, kecuali apabila mereka memiliki kegiatan lain yang juga terutang PPN.
b.      Pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang semula tergolong sebagai Pengusaha Kecil, apabila dalam suatu bulan takwim mencapai jumlah peredaran bruto melampaui batasan Pengusaha Kecil maka harus dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Atas kekurangan pembayaran PPN yang timbul, dapat diterbitkan SKP.
c.       Mitra produksi yang menyerahkan jasa maklon yaitu menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan yang bahnnya diterima dari pemesan ( Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau ) harus dikukuhkan sebagai PKP, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil.
d.      Dalam hal mitra produksi menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk pemesan, tetapi bahan bakunya dari mitra produksi, maka ini tergolong sebagai penyerahan BKP sehingga DPP untuk menghitung PPN yang terutang adalah Harga Jual.

Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me