Skip to main content

Jasa Anjak Piutang


Pengertian usaha anjak piutang (factoring) dapat di jumpai dalam pasal 1 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor  61 tahun 1988, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan tagihan janka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Adapun jasa anjak piutang dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu:
a.       Jasa Non Financing
1)      Credit investigation, yang tugasnya sama dengan credit assessment;
2)      Sales ledger administration, yang fungsinya sama dengan sales accounting termasuk multi currency sales ledgering dalam anjak piutang ekspor, yang memungkinkan klien mengikuti perkembangan ekspornya dalam berbagai mata uang asing;
3)      Credit control termasuk penagihan yang fungsinya sama dengan kedua credit management tersebut diatas;
4)      Protection against credit risk, resiko kredit macet yang diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.

b.      Jasa Finnancing
Melalui transaksi (kontrak), perusahaan anjak piutang dapat memberikan pre financing sampai dengan 80% atau bahkan sampai 90% dari jumlah piutang dagang. Transaksi dapat dilakukan atas dasar recourse factoring, yaitu resiko tagihan macet tetap pada klien, atau factoring without recourse yaitu perusahaan anjak piutang mengambil alih tagihan macet.
Tentang perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa anjak piutang dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-061PJ.53/1997 tanggal 18 Maret 1997 (SERI PPN 40-95) ditegaskan sebagai berikut:
1)      Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 jo Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/1988 ditetapkan bahwa perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri (penjual piutang/klien).
Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri dan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien.
2)      Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
3)      Imbalan yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service charge, provisi, dan diakon. Pencatatan imbalan dilakukan secara actual, sehingga saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terhutang.
4)      Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Mentri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 tanggal 18 april 1996, nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
5)      Pajak masukan sehubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.

Comments

  1. pada UU PPN pasal 4A ayat 3 disebutkan bahwa jasa keuangan termasuk jasa pembiayaan anjak piutang merupakan jasa yang tidak kena ppn. Tetapi apakah jasa yang non-financing dari anjak piutang juga tidak dikenakan ppn?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...