Skip to main content

Jasa Anjak Piutang


Pengertian usaha anjak piutang (factoring) dapat di jumpai dalam pasal 1 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor  61 tahun 1988, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan tagihan janka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Adapun jasa anjak piutang dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu:
a.       Jasa Non Financing
1)      Credit investigation, yang tugasnya sama dengan credit assessment;
2)      Sales ledger administration, yang fungsinya sama dengan sales accounting termasuk multi currency sales ledgering dalam anjak piutang ekspor, yang memungkinkan klien mengikuti perkembangan ekspornya dalam berbagai mata uang asing;
3)      Credit control termasuk penagihan yang fungsinya sama dengan kedua credit management tersebut diatas;
4)      Protection against credit risk, resiko kredit macet yang diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.

b.      Jasa Finnancing
Melalui transaksi (kontrak), perusahaan anjak piutang dapat memberikan pre financing sampai dengan 80% atau bahkan sampai 90% dari jumlah piutang dagang. Transaksi dapat dilakukan atas dasar recourse factoring, yaitu resiko tagihan macet tetap pada klien, atau factoring without recourse yaitu perusahaan anjak piutang mengambil alih tagihan macet.
Tentang perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa anjak piutang dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-061PJ.53/1997 tanggal 18 Maret 1997 (SERI PPN 40-95) ditegaskan sebagai berikut:
1)      Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 jo Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/1988 ditetapkan bahwa perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri (penjual piutang/klien).
Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri dan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien.
2)      Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
3)      Imbalan yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service charge, provisi, dan diakon. Pencatatan imbalan dilakukan secara actual, sehingga saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terhutang.
4)      Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Mentri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 tanggal 18 april 1996, nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
5)      Pajak masukan sehubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.

Comments

  1. pada UU PPN pasal 4A ayat 3 disebutkan bahwa jasa keuangan termasuk jasa pembiayaan anjak piutang merupakan jasa yang tidak kena ppn. Tetapi apakah jasa yang non-financing dari anjak piutang juga tidak dikenakan ppn?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me