Jasa
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian)
Memperhatikan keadaan transaksi business itu, ditegaskan bahwa jasa custodian yang merupakan objek PPN adalah jasa custodian yang berupa penitipan (safe costudy). Sedangkan jasa yang lainnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan bank, tidak dapat dilakukan oleh perusahaan selain bank.
Khusus mengenai jasa penitipan ini telah
diterbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal
8 Juni 1995tentang pengenaan PPN atas Jasa Custodian, yang memberikan penegasan
bahwa jasa custodian yang dilakukan oleh Bank antara lain adalah:
a)
Jasa Penitipan (Safe custody)
Jasa ini
meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sebaik-baiknya
sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, bank akan
memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan sekuritas yang
disimpan.
b) Jasa
settlement
Jasa ini
meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Penerimaan
dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu.
2) Melakukan
pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada
pihak tertentu.
3) Melaksanakan
transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi sekuritas di
atas.
c)
Jasa corporate actions
Meliputi jasa
yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritasyang dimiliki
sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian
deviden, saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain.
Untuk pelaksaan
tugas ini, jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro, remitance, foreign exchange, dll.
d) Jasa
registrasi
Meliputi
kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak
kepemilikan dan sekuritas.
Pembayaran biaya
registrasi kepada Biro Administrasi Effek (BAE) yang dilakukan melalui
lintas-lintas giro.
Memperhatikan keadaan transaksi business itu, ditegaskan bahwa jasa custodian yang merupakan objek PPN adalah jasa custodian yang berupa penitipan (safe costudy). Sedangkan jasa yang lainnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan bank, tidak dapat dilakukan oleh perusahaan selain bank.
Comments
Post a Comment