Skip to main content

Jasa Custodian

Jasa untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian)
Khusus mengenai jasa penitipan ini telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995tentang pengenaan PPN atas Jasa Custodian, yang memberikan penegasan bahwa jasa custodian yang dilakukan oleh Bank antara lain adalah:
a)      Jasa Penitipan (Safe custody)
Jasa ini meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, bank akan memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan sekuritas yang disimpan.
b)      Jasa settlement
Jasa ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)      Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu.
2)      Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada pihak tertentu.
3)      Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi sekuritas di atas.
c)      Jasa corporate actions
Meliputi jasa yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritasyang dimiliki sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian deviden, saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain.
Untuk pelaksaan tugas ini, jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro, remitance, foreign exchange, dll.
d)     Jasa registrasi
Meliputi kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak kepemilikan dan sekuritas.
Pembayaran biaya registrasi kepada Biro Administrasi Effek (BAE) yang dilakukan melalui lintas-lintas giro.

Memperhatikan keadaan transaksi business itu, ditegaskan bahwa jasa custodian yang merupakan objek PPN adalah jasa custodian yang berupa penitipan (safe costudy). Sedangkan jasa yang lainnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan bank, tidak dapat dilakukan oleh perusahaan selain bank.

Comments

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...