Skip to main content

Jasa Custodian

Jasa untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian)
Khusus mengenai jasa penitipan ini telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995tentang pengenaan PPN atas Jasa Custodian, yang memberikan penegasan bahwa jasa custodian yang dilakukan oleh Bank antara lain adalah:
a)      Jasa Penitipan (Safe custody)
Jasa ini meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, bank akan memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan sekuritas yang disimpan.
b)      Jasa settlement
Jasa ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)      Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu.
2)      Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada pihak tertentu.
3)      Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi sekuritas di atas.
c)      Jasa corporate actions
Meliputi jasa yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritasyang dimiliki sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian deviden, saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain.
Untuk pelaksaan tugas ini, jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro, remitance, foreign exchange, dll.
d)     Jasa registrasi
Meliputi kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak kepemilikan dan sekuritas.
Pembayaran biaya registrasi kepada Biro Administrasi Effek (BAE) yang dilakukan melalui lintas-lintas giro.

Memperhatikan keadaan transaksi business itu, ditegaskan bahwa jasa custodian yang merupakan objek PPN adalah jasa custodian yang berupa penitipan (safe costudy). Sedangkan jasa yang lainnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan bank, tidak dapat dilakukan oleh perusahaan selain bank.

Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan ...

Hierarki Kebutuhan Manusia Menurut Abraham Maslow

Abraham maslow seorang psikolog dari  amerika menjelaskan 5 tingkat kebutuhan manusia yang disusun dalam suatu piramida yang dimana lima tingkat kebutuhan itu disebut hirarchi kebutuhan maslow. menurut maslow hirarchi kebutuhan manusia dapat di pakai untuk menggambarkan motivasi seseorang, yang berdasar pada asumsi berikut : 1. kebutuhan seseorang tergantung  dari apa yang telah di punyainya, jika satu kebutuhan sudah terpenuhi seseorang cenderung akan berusaha memenuhi kebutuhan lainnya. 2. kebutuhan dilihat dari pentingnya ada 5 kebutuhan manusia : fisiologi, keamanan,bersosialisasi dan saling menyayangi, penghargaan, dan perwujudan diri/aktualisasi diri. berikut kelima kebutuhan tersebut dan penjelasannya :   Kebutuhan fisiologis (Physiological) Jenis kebutuhan ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar semua manusia seperti, makan, minum, menghirup udara, dan sebagainya. Termasuk juga kebutuhan untuk istirahat, buang air besar atau kecil, menghindari...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...