Skip to main content

Jasa Custodian

Jasa untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian)
Khusus mengenai jasa penitipan ini telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995tentang pengenaan PPN atas Jasa Custodian, yang memberikan penegasan bahwa jasa custodian yang dilakukan oleh Bank antara lain adalah:
a)      Jasa Penitipan (Safe custody)
Jasa ini meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, bank akan memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan sekuritas yang disimpan.
b)      Jasa settlement
Jasa ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)      Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu.
2)      Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada pihak tertentu.
3)      Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi sekuritas di atas.
c)      Jasa corporate actions
Meliputi jasa yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritasyang dimiliki sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian deviden, saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain.
Untuk pelaksaan tugas ini, jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro, remitance, foreign exchange, dll.
d)     Jasa registrasi
Meliputi kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak kepemilikan dan sekuritas.
Pembayaran biaya registrasi kepada Biro Administrasi Effek (BAE) yang dilakukan melalui lintas-lintas giro.

Memperhatikan keadaan transaksi business itu, ditegaskan bahwa jasa custodian yang merupakan objek PPN adalah jasa custodian yang berupa penitipan (safe costudy). Sedangkan jasa yang lainnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan bank, tidak dapat dilakukan oleh perusahaan selain bank.

Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m