Skip to main content

Jasa Periklanan



Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.10/PJ.3/1998 tanggal 15 juni 1998 ditegaskan bahwa kegiatan perusahaan periklanan terdiri atas:
a) Pembuatan materi Iklan
Dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pihak ketiga. Materi maupun bagian materi iklan yang  dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan ,layout, desain storyboard(papan cerita), finished artwork. Dalam hal ini bagian materi iklan dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk TV atau film), pembuatan separasi warna(untuk media cetak) , pembuatan cetakan (media cetak), pembuatan  materi iklan radio dan lain-lain , maka perusahaan melakukan supervise. Penunjukan pihak ketiga sebagai pembuat materi iklan diketahui dan harus disetujui atau setidak-tidaknya diketahui oleh pemesan iklan, oleh karena itu perjanjian ditandatangani oleh ketiga pihak yang terkait yaitu, pemesan,perusahaan periklanan, dan pihak ketiga pembuat materi iklan.
Adapun penghasilan yang diterima oleh ’Perusahaan Periklanan’, terdiri atas:
Seluruh penghasilan dari pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan merupakan penghasilan perusahaan periklanan yang bersangkutan.
Penghasilan dari pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh pihak ketiga adalah berupa imbalan yang diperoleh, yaitu seluruh pembayaran yang diterima dariklien dikurangi dengan pembayaran Perusahaan Periklanan kepada pihak ketiga.
b) Pemasangan iklan di media
Adapun yang dimaksud dengan media adalah tv, radio,s urat kabar ,majalah ,tabloid, dan media luar ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyebrangan dan lain-lain. Dalam melakukan pemasangan iklan di media, lazimnya Perusahaan Periklanan memberikan jasa kepada klien berupa:
Pemilihan iklan yang tepat dan atau/ pengaturan pemasangan di media
Penayangan dan/atau pemasangan iklan(waktu dan kesempatan)
Monitoring pemasangan iklan
Pengukuran efektivitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau pengenalan produk (brand awareness)
Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan:
Fixed fee per bulan untuk jangka waktu tertentu
Presentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media.
c) Konsultasi
Kegiatan konsultasi diberikan oleh Perusahaan Periklanan seperti strategi pemasaran, startegi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya. Sehubungan dengan itu, klien membayar sejumlah imbalan yang pada umumnya berupa fixed fee. Pengenaan PPN atas jasa periklanan dapat disusun dalam table sebagai berikut:

No.
Pemberi Jasa
Penerima Jasa
Kegiatan
Perlakuan PPN
1
Perusahaan Periklanan
klien
- Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan.


- Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga.





- pemasangan iklan di media





- Konsultasi


- Spot bonus, dari media Tv

Terutang PPN denan DPP sebesar penggantian yang diterima.

Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien(tagihan dari perusahaan Media+fee)


Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien(tagihan dari perusahaan Media+fee)

Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.
Terutang PPN dengan DPP sesuai dengan harga Pasar.

2.
Perusahaan media
Perusahaan Periklanan
           - Pemasangan iklan di Media

            

             - Spot bonus
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.
Terutang PPN dengan DPP sesuai dengan harga pasar.
3
Pihak Ketiga
Perusahaan Periklanan
Pembuatan Materi
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.


Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...