Skip to main content

Jasa Periklanan



Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.10/PJ.3/1998 tanggal 15 juni 1998 ditegaskan bahwa kegiatan perusahaan periklanan terdiri atas:
a) Pembuatan materi Iklan
Dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pihak ketiga. Materi maupun bagian materi iklan yang  dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan ,layout, desain storyboard(papan cerita), finished artwork. Dalam hal ini bagian materi iklan dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk TV atau film), pembuatan separasi warna(untuk media cetak) , pembuatan cetakan (media cetak), pembuatan  materi iklan radio dan lain-lain , maka perusahaan melakukan supervise. Penunjukan pihak ketiga sebagai pembuat materi iklan diketahui dan harus disetujui atau setidak-tidaknya diketahui oleh pemesan iklan, oleh karena itu perjanjian ditandatangani oleh ketiga pihak yang terkait yaitu, pemesan,perusahaan periklanan, dan pihak ketiga pembuat materi iklan.
Adapun penghasilan yang diterima oleh ’Perusahaan Periklanan’, terdiri atas:
Seluruh penghasilan dari pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan merupakan penghasilan perusahaan periklanan yang bersangkutan.
Penghasilan dari pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh pihak ketiga adalah berupa imbalan yang diperoleh, yaitu seluruh pembayaran yang diterima dariklien dikurangi dengan pembayaran Perusahaan Periklanan kepada pihak ketiga.
b) Pemasangan iklan di media
Adapun yang dimaksud dengan media adalah tv, radio,s urat kabar ,majalah ,tabloid, dan media luar ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyebrangan dan lain-lain. Dalam melakukan pemasangan iklan di media, lazimnya Perusahaan Periklanan memberikan jasa kepada klien berupa:
Pemilihan iklan yang tepat dan atau/ pengaturan pemasangan di media
Penayangan dan/atau pemasangan iklan(waktu dan kesempatan)
Monitoring pemasangan iklan
Pengukuran efektivitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau pengenalan produk (brand awareness)
Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan:
Fixed fee per bulan untuk jangka waktu tertentu
Presentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media.
c) Konsultasi
Kegiatan konsultasi diberikan oleh Perusahaan Periklanan seperti strategi pemasaran, startegi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya. Sehubungan dengan itu, klien membayar sejumlah imbalan yang pada umumnya berupa fixed fee. Pengenaan PPN atas jasa periklanan dapat disusun dalam table sebagai berikut:

No.
Pemberi Jasa
Penerima Jasa
Kegiatan
Perlakuan PPN
1
Perusahaan Periklanan
klien
- Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan.


- Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga.





- pemasangan iklan di media





- Konsultasi


- Spot bonus, dari media Tv

Terutang PPN denan DPP sebesar penggantian yang diterima.

Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien(tagihan dari perusahaan Media+fee)


Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien(tagihan dari perusahaan Media+fee)

Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.
Terutang PPN dengan DPP sesuai dengan harga Pasar.

2.
Perusahaan media
Perusahaan Periklanan
           - Pemasangan iklan di Media

            

             - Spot bonus
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.
Terutang PPN dengan DPP sesuai dengan harga pasar.
3
Pihak Ketiga
Perusahaan Periklanan
Pembuatan Materi
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.


Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me