Skip to main content

Jasa Persewaan Ruangan



Pengenaan PPN atas penyerahan  Jasa Persewaan Ruangan masih berdasar pengenaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156). Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak hanya diberlakukan untuk sebagian dari objek pajak, yaitu hanya untuk “Service Charge” sedangkan bagi sewa ruangannya berlaku Dasar Pengenaan Pajak Umum, yaitu Penggantian.
Beban yang ditanggung oleh Penyewa atas persewaan ruangan, adalah:
1.      Sewa, yaitu imbalan yang dibayarkan atas jasa persewaan ruangan dalam keadaan kosong yang dilakukan oleh penyewa. Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan di muka atau di belakang tergantung pada kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian sewa menyewa yang bersangkutan.
2.      “Service Charge”, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruang yang disewa tersebut dapat dihuni/ ditempati sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge ini dapat terdiri dari:
a.       Biaya listrik untuk penerangan public area seperti AC, lift dll             55%
b.      Biaya air untuk public area (toilet umum)                                           5%
c.       Biaya pemeliharaan/ perawatan gedung dan alat-alat mesin                5%
d.      Biaya kebersihan                                                                              10%
e.       Biaya karyawan (Satpam/ Teknik/ Kantor)                                        20%
f.       Biaya administrasi umum                                                                    5%
Jumlah =       100%
Apabila dikaji lebih lanjut, di antara komponen service charge tersebut, penyerahan listrik dan air bersih melalui pipa bukan objek PPN. Oleh karena itu, sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Persewaan Ruangan adalah:
a.       Seluruh harga sewa ruangan;
b.      40% dari service charge;
c.       “mark up’ atau biaya administrasi atau biaya lain yang sejenis yang ditambahkan pada pengurangan  biaya pemakaian listrik, air PAM, dan telepon yang nyata-nyata dikonsumsi oleh Penyewa, yang diminta oleh pemilik gedung
d.      40% dari biaya tambahan atas service charge yang dibebankan kepada Penyewa karena penggunaan ruangan melebihi batas waktu yang disepakati dalam kontrak
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/ PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 mencabut Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.32/1989 tersebut dan menegaskan bahwa terhitung mulai 3 Juni 2003 Dasar Pengenaan pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.

Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...