Skip to main content

Jasa Sertifikasi


Kegiatan jasa sertifikasi yaitu jasa pemberian pengakuan atas aspek kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atas suatu produk atau jasa baik yang dilakukan oleh lembaga di dalam negeri misalnya dalam bentuk SNI (Standar Nasional Indonesia) atau juga oleh lembaga-lembaga luar negeri seperti ISO (International Organizations for Standardization), IEC (International Electrotechnical Commission) dan sebagainya.
Jasa sertifikasi juga termasuk dalam jasa penilai karena di dalamnya terdapat beberapa tahapan proses yaitu : penelitian, analisis, dan pengujian. yang pada dasarnya merupakan proses penilaian (SE-04/PJ.53/1998)
Sertifikasi yang diberikan antara lain dalam bentuk Sertifikasi Personel, Sertifikasi Sistim Mutu, Sertifikasi  Produk, Sertifikasi Hasil Uji, dan Sertifikasi Inspeksi Teknik.
Atas penyerahan jasa sertifikasi ini oleh pihak yang menerima jasa diberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga sertifikasi yang bersangkutan dalam bentuk biaya sertifikasi, biaya konsultasi, dan biaya pengujian.
Sehubungan dengan itu, telah diberikan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ./1997 tanggal 6 Januari 1997 bahwa :
a. Atas penyerahan jasa sertifikasi di dalam negeri dikenakan PPN;
b. Atas pemanfaatan jasa sertifikasi yang berasal dari luar negeri dapat dikenakan PPN (dan PPh Pasal 26)
c. Pemberian jasa sertifikasi yang berasal dari luar negeri, tergantung kepada faktanya, misalnya dengan adanya kantor cabang, kantor perwakilan, atau pemberian jasa konsultasi, pengujian, atau jasa lainnya dalam waktu tertentu dapat menimbulkan adanya bentuk usaha tetap bagi perusahaan luar negeri yang dimaksud. Keberadaan bentuk usaha tetap tersebut memberikan potensi pemajakan baik PPh maupun PPN.

Comments

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...