Kegiatan jasa sertifikasi yaitu jasa pemberian pengakuan atas aspek kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atas suatu produk atau jasa baik yang dilakukan oleh lembaga di dalam negeri misalnya dalam bentuk SNI (Standar Nasional Indonesia) atau juga oleh lembaga-lembaga luar negeri seperti ISO (International Organizations for Standardization), IEC (International Electrotechnical Commission) dan sebagainya.
Jasa sertifikasi juga termasuk dalam jasa penilai karena di dalamnya terdapat beberapa tahapan proses yaitu : penelitian, analisis, dan pengujian. yang pada dasarnya merupakan proses penilaian (SE-04/PJ.53/1998)
Sertifikasi yang diberikan antara lain dalam bentuk Sertifikasi Personel, Sertifikasi Sistim Mutu, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Hasil Uji, dan Sertifikasi Inspeksi Teknik.
Atas penyerahan jasa sertifikasi ini oleh pihak yang menerima jasa diberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga sertifikasi yang bersangkutan dalam bentuk biaya sertifikasi, biaya konsultasi, dan biaya pengujian.
Sehubungan dengan itu, telah diberikan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ./1997 tanggal 6 Januari 1997 bahwa :
a. Atas penyerahan jasa sertifikasi di dalam negeri dikenakan PPN;
b. Atas pemanfaatan jasa sertifikasi yang berasal dari luar negeri dapat dikenakan PPN (dan PPh Pasal 26)
c. Pemberian jasa sertifikasi yang berasal dari luar negeri, tergantung kepada faktanya, misalnya dengan adanya kantor cabang, kantor perwakilan, atau pemberian jasa konsultasi, pengujian, atau jasa lainnya dalam waktu tertentu dapat menimbulkan adanya bentuk usaha tetap bagi perusahaan luar negeri yang dimaksud. Keberadaan bentuk usaha tetap tersebut memberikan potensi pemajakan baik PPh maupun PPN.
Comments
Post a Comment