Skip to main content

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah


 Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip uang mengikuti fungsi (money follows function) yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
A.   Proses Perencanaan dan Penyusunan Anggaran
Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Sementara itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan tiga pendekatan:

1. Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
Pendekatan KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
2. Pendekatan Anggaran Terpadu
Pada pendekatan anggaran tahunan yang murni, hubungan antara kebijakan sektoral dengan alokasi anggaran biasanya lemah, dalam arti sumber daya yang diperlukan tidak cukup mendukung kebijakan/program yang ditetapkan. Akan tetapi, harus dihindari perangkap dimana pendekatan pemograman multi tahun ini dengan sendirinya membuka peluang terhadap peningkatan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak relevan.
a. Penganggaran Terpadu
Penganggaran terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana dan untuk menghindari terjadinya duplikasi belanja.
b. Prinsip Penyusunan Anggaran
2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya
c. Penyusunan Rencana Kerja Pemda
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
d. Proses penyusunan perencanaan.
3. Kebijakan Umum APBD
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
5. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Anggaran Kas
7. Penyiapan Raperda APBD
8. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
a. Penyampaian dan Pembahasan Raperda APBD
b. Persetujuan Raperda APBD
c. Evaluasi Raperda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
B. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pelaksanaan anggaran adalah tahap di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran.
1.    Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan anggaran yang tepat tergantung pada banyak faktor yang di antaranya adalah kemampuan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan ekonomi makro dan kemampuan satker untuk melaksanakannya.
2.    Asas Umum Pelaksanaan APBD
3.     Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
4.    Penetapan Pejabat Pelaksana APBD
5.    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
6.    Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
7. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
8. Pelaporan Pelaksanaan Anggaran Semesteran
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
A. Struktur dan Penyusunan APBD
1. Struktur APBD
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah;  Pendapatan Daerah seperti dimaksud meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
b. Belanja Daerah dan;  semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
c. Pembiayaan Daerah. semua penerimaan uang yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

2. Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pendapatan dan belanja daerah (APBD) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kemampuan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam menggalang dana untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran untuk belanja aparatur, belanja pelayanan publik, belanja tak terduga dan lain sebagainya.
a.    Analisa Pendapatan Daerah
Melalui analisa pendapatan tersebut Pemerintah Daerah akan dapat mengidentifikasi hal-hal yang menyebabkan pengurangan potensi pendapatan daerah, mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru dan usulan untuk menyempurnakan kebijakan yang terkait dengan penerimaan anggaran.
b.    Analisa Belanja Daerah
1)    Analisa Umum
Analisa umum dilakukan dengan cara memperbandingkan jumlah belanja antar tahun untuk setiap pos pengeluaran; antar pos belanja (misalnya prosentase belanja untuk pegawai dengan total belanja.
2) Analisa Khusus
Analisa khusus adalah analisa terhadap program atau kegiatan yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)/RKA-SKPD.
3) Analisa Penerima Manfaat (Beneficiary Analysis)
Dalam menganalisa APBD, unsur pembelanjaan dapat dianalisa menurut kategori penerima manfaat, misalnya kategori anak, penyandang cacat atau perempuan.

3. Penyusunan APBD Pada Tingkat SKPD
a. Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA).
b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
c. Penyiapan Raperda APBD
d. Penetapan APBD

B. Penggunaan Analisis Standar Belanja (ASB) Dalam Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan belanja daerah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 pasal 167 (3) adalah Analisis Standar Belanja (ASB).
ASB mendorong penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis dan mendorong dicapainya efisiensi secara terus-menerus karena adanya pembandingan (benchmarking) biaya per unit setiap output dan diperoleh praktek-praktek terbaik dalam desain aktivitas.
1.    Beberapa Pertimbangan Dalam Membuat ASB
a.    Pemulihan Biaya (Cost Recovery)
b.    Keputusan-Keputusan Pada Tingkat Penyediaan Jasa
c.    Keputusan-Keputusan Berdasarkan Manfaat dan Biaya
d.    Keputusan Investasi
2.    Langkah-Langkah untuk Penghitungan Biaya Output
a.    Menetapkan Tujuan Akuntansi Biaya
b.    Menetapkan Output Untuk Dihitung Biayanya
c.    Menetapkan Dasar Biaya
d.    Menetapkan Proses Alokasi
e. Menyeleksi Dasar-Dasar Alokasi
f. Melakukan Penghitungan

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me