Skip to main content

Jasa Wali Amanat




Dalam pasal 50 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditentukan bahwa kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Jasa Wali Amanat adalah salah satu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bentuk jasa trust yaitu jasa berupa corporate trusteeship/ agency, yaitu bank menerima amanat dari perusahaan untuk mengadministrasikan, mendaftarkan, dan/atau mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki perusahaan yang dimaksud. Dalam hal ini bank dapat juga menerima amanat untuk mengadministrasikan penerbitan saham atua surat berharga lainnya dan sekaligus mencatat ketaatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, sesuai dengan syarat penerbitan surat berharga tersebut.
Adapun perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa wali amanat, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.32/1996 tanggal 12 Agustus 1996 ditegaskan bahwa kegiatan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalama Pasal 1 butir 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antar bank umum dengan emiten  surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut. Dalam Pasal 6 huruf 1 UU ini ditetapkan bahwa usaha bank umum meliputi kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
Atas dasar ketentuan ini maka, atas penyerahan jasa wali amanat yang dilakukan oleh perusahaan di bidang perbankan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga terutang PPN.

Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...