Skip to main content

Jasa Wali Amanat




Dalam pasal 50 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditentukan bahwa kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Jasa Wali Amanat adalah salah satu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bentuk jasa trust yaitu jasa berupa corporate trusteeship/ agency, yaitu bank menerima amanat dari perusahaan untuk mengadministrasikan, mendaftarkan, dan/atau mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki perusahaan yang dimaksud. Dalam hal ini bank dapat juga menerima amanat untuk mengadministrasikan penerbitan saham atua surat berharga lainnya dan sekaligus mencatat ketaatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, sesuai dengan syarat penerbitan surat berharga tersebut.
Adapun perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa wali amanat, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.32/1996 tanggal 12 Agustus 1996 ditegaskan bahwa kegiatan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalama Pasal 1 butir 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antar bank umum dengan emiten  surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut. Dalam Pasal 6 huruf 1 UU ini ditetapkan bahwa usaha bank umum meliputi kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
Atas dasar ketentuan ini maka, atas penyerahan jasa wali amanat yang dilakukan oleh perusahaan di bidang perbankan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga terutang PPN.

Comments

Popular posts from this blog

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan ...