Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PPN atas Jasa Tertentu

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir

Pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 mulai berlaku 1 Oktober 2003. Adapun yang dimaksud dengan tempat parkir dalam keputusan ini adalah tempat pakir kendaraan bermotor diluar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor. Sedangkan “Jasa Pengelolaan Tempat Parkir” adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenakan PPN. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi: 1. Nilai Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semmua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada pemilik tempat parkir; dan 2. Imbala

Jasa Boga atau Katering

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 atas penyerahan jasa boga atau katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan JKP yang dikenakan PPN. Pengusaaha Jasa Boga atau Katering sebenarnya bukan melakukan penyerahan JKP. Sejak 1 Januari 1995 tentang hal ini telah ditegaskan dalam beberapa surat jawaban Direktur Jenderal Pajak atas pertanyaan yang diterima dari para pengguna jasa boga atau katering. Surat dimaksud dapat disebutkan di sini antara lain Nomor S-1843/PJ.53/1995 tanggal 14 September 1995, Nomor S-2461/PJ.53/1995 tanggal 15 November 1995, Nomor S-721/PJ.532?1997 tanggal 21 Maret 1997, Nomor S-612/PJ.532/1999 tanggal 14 April 1999, dan Nomor 881/PJ.532/1999 tanggal 23 Juli 1999. Dalam surat jawaban itu ditegaskan bahwa penyediaan makanan dan minuman yang diserahkan oleh perusahaan Katering atau jasa boga tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga perusahaan jasa boga atau kate

Jasa Pemindahan Barang atau Orang

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Air yang tidak dikenakan PPN diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 Maret 2006. Melalui Peraturan Menteri Keuangan ini diatur ulang penggunaan beberapa terminologi sehingga menjadi sebagai berikut: a. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. b. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. c. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor ken

Jasa Penyelenggaraan Kegiatan (Event Organizer)

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c dan huruf e UU PPN 1984, penyerahan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) didalam daerah pabean atau pemanfaatan jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, dikenakan PPN. Adapun yang dimaksud dengan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) meliputi: a. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, penyelenggaraan konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalam kegiatan-kegiatan pendukukngnya baik atas permintaan dari pengguna jasa maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggaraan Kegiatan b. Kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Peny

Jasa Pengelolaan Rumah Susun “Strata Title”

Para penghuni rumah susun Strata Title” disamping mempunyai hak milik atas satuan bangunan yang bersifat perseorganngan dan terpisah, juga mempunyai hak atas bagian bersama, benda besama, dan hak atas tanah bersama. Untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiaban bersama, para penghuni wajib membentuk Perhimpunan Penghuni yang kegiatannya diselaraskan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan. Sebelum perhimpunan penghuni terbentuk, penyelenggara pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak selaku Pengurus Perhimpunan Penghuni Sementara untuk paling lama 12bulan. Perhimpunan Penghuni dapat membentuk Badan Pengelola yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta pemeliharaan dan perbaikannya. Badan Pengelola ini merupakan badan hokum tersendiri dan profesional. Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah besama dibeban

Jasa Penelitian yang Dilakukan oleh Instansi Pemerintah

Dengan mengambil intisari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN – 143), pada 26 September 1996 telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 yang menegaskan tentang perlakuan PPN atas penyrahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, sebagai berikut: a. Jasa Penelitian merupakan Jasa Kena Pajak b. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah lainnya, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN / bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN / APBD dan Lembaga Penelitian yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut. c. Dalam hal Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tidak membuktikan bahwa pembayaran yang diterima tersebut telah dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran itu, oleh KPKN tetap dipungut PPN

Jasa Sertifikasi

Kegiatan jasa sertifikasi yaitu jasa pemberian pengakuan atas aspek kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atas suatu produk atau jasa baik yang dilakukan oleh lembaga di dalam negeri misalnya dalam bentuk SNI (Standar Nasional Indonesia) atau juga oleh lembaga-lembaga luar negeri seperti ISO (International Organizations for Standardization), IEC (International Electrotechnical Commission) dan sebagainya. Jasa sertifikasi juga termasuk dalam jasa penilai karena di dalamnya terdapat beberapa tahapan proses yaitu : penelitian, analisis, dan pengujian. yang pada dasarnya merupakan proses penilaian (SE-04/PJ.53/1998) Sertifikasi yang diberikan antara lain dalam bentuk Sertifikasi Personel, Sertifikasi Sistim Mutu, Sertifikasi  Produk, Sertifikasi Hasil Uji, dan Sertifikasi Inspeksi Teknik. Atas penyerahan jasa sertifikasi ini oleh pihak yang menerima jasa diberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga sertifikasi yang bersangkutan dalam bentuk biaya sertifikasi,

PPN atas Paket Program Acara di Televisi

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.532/2000 tanggal 1 mei 2000 ditegaskan mengenai PPN atas paket program acara di televisi. Adapun yang dimaksud dengan paket program televise adalah semua acara yang ditayangkan di televise melibatkan pihak lain yang bertujuan komersial, termasuk di dalamnya sinetron, kuis dan lain sebagainya. Mekanisme penyerahan paket program acara di televisi dan perlakuan PPNnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: a) Sistem Beli putus Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk di dalamnya sinetron) kepada stasiun TV sehingga hak menyiarkan program tersebut sepenuhnya berada pada stasiun TV. Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk menayangkan paket program tersebut selesai, paket program tersebut menjadi hak milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan. PPN terutang pada saat rumah produksi menyera

Jasa Periklanan

Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.10/PJ.3/1998 tanggal 15 juni 1998 ditegaskan bahwa kegiatan perusahaan periklanan terdiri atas: a) Pembuatan materi Iklan Dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pihak ketiga. Materi maupun bagian materi iklan yang  dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan ,layout, desain storyboard(papan cerita), finished artwork. Dalam hal ini bagian materi iklan dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk TV atau film), pembuatan separasi warna(untuk media cetak) , pembuatan cetakan (media cetak), pembuatan  materi iklan radio dan lain-lain , maka perusahaan melakukan supervise. Penunjukan pihak ketiga sebagai pembuat materi iklan diketahui dan harus disetujui atau setidak-tidaknya diketahui oleh pemesan iklan, oleh karena itu perjanjian ditandatangani oleh ketiga pihak yang terkait yaitu, pemesan,perusahaan periklanan, dan pihak ketiga pembuat materi iklan. Adapun pengha

Jasa Persewaan Ruangan

Pengenaan PPN atas penyerahan  Jasa Persewaan Ruangan masih berdasar pengenaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156). Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak hanya diberlakukan untuk sebagian dari objek pajak, yaitu hanya untuk “Service Charge” sedangkan bagi sewa ruangannya berlaku Dasar Pengenaan Pajak Umum, yaitu Penggantian. Beban yang ditanggung oleh Penyewa atas persewaan ruangan, adalah: 1.       Sewa, yaitu imbalan yang dibayarkan atas jasa persewaan ruangan dalam keadaan kosong yang dilakukan oleh penyewa. Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan di muka atau di belakang tergantung pada kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian sewa menyewa yang bersangkutan. 2.       “Service Charge”, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruang yang disewa tersebut dapat dihuni/ ditempati sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge ini dapat terdiri dari: a.        Biaya listri

Jasa Wali Amanat

Dalam pasal 50 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditentukan bahwa kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Jasa Wali Amanat adalah salah satu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bentuk jasa trust yaitu jasa berupa corporate trusteeship/ agency, yaitu bank menerima amanat dari perusahaan untuk mengadministrasikan, mendaftarkan, dan/atau mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki perusahaan yang dimaksud. Dalam hal ini bank dapat juga menerima amanat untuk mengadministrasikan penerbitan saham atua surat berharga lainnya dan sekaligus mencatat ketaatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, sesuai dengan syarat penerbitan surat berharga tersebut. Adapun perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa wali amanat, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.32/1996 tanggal 12 Agustus 1996 ditegaskan bahwa kegiatan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalama Pasal 1 butir 14 UU

Jasa Anjak Piutang

Pengertian usaha anjak piutang (factoring) dapat di jumpai dalam pasal 1 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor   61 tahun 1988, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan tagihan janka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Adapun jasa anjak piutang dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu: a.        Jasa Non Financing 1)       Credit investigation, yang tugasnya sama dengan credit assessment; 2)       Sales ledger administration, yang fungsinya sama dengan sales accounting termasuk multi currency sales ledgering dalam anjak piutang ekspor, yang memungkinkan klien mengikuti perkembangan ekspornya dalam berbagai mata uang asing; 3)       Credit control termasuk penagihan yang fungsinya sama dengan kedua credit management tersebut diatas; 4)       Protection against credit risk, resiko kredit macet yang diambil alih oleh perusahaan anjak piutang. b.       Jasa Finnancing Melalui

Jasa Custodian

Jasa untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) Khusus mengenai jasa penitipan ini telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995tentang pengenaan PPN atas Jasa Custodian, yang memberikan penegasan bahwa jasa custodian yang dilakukan oleh Bank antara lain adalah: a)       Jasa Penitipan (Safe custody) Jasa ini meliputi jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, bank akan memberikan laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan sekuritas yang disimpan. b)       Jasa settlement Jasa ini meliputi kegiatan sebagai berikut: 1)       Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu. 2)       Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada pihak tertentu. 3)       Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan tr