Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Air yang tidak dikenakan PPN diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 Maret 2006.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan ini diatur ulang penggunaan beberapa terminologi sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
b. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
c. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang dinamakan Pengguna Jasa.
d. Memberikan definisi yang hampir serupa berkaitan dengan Pengusaha Angkutan Umum, Pengusaha Angkutan Kereta Api, Pengusaha Angkutan Laut, Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau dan Pengusaha Angkutan Penyeberangan. Para Pengusaha ini pada dasarnya dirumuskan sebagai pengusaha yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang menggunakan sarana Khusus untuk Pengusaha angkutan umum tersirat ditujukan pada angkutan umum darat, yaitu menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
e. Selain itu juga dirumuskan Pengertian Jasa Angkutan Kereta Api, Jasa Angkutan Umum Laut, Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Jasa Angkutan Umum Penyeberangan. Pada dasarnya seluruh jasa ini dirumuskan sebagai jasa memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan sarana angkutan sesuai dengan bidang jasanya, yang dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan yang terkait dengan dipungut bayaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN jo Pasal 5 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, dalam pasal 2 Keputusan Menteri keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan sebagai berikut:
Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
a. Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat yaitu penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Kereta Api.
b. Penyerahan jasa Angkutan Umum di air yang meliputi penyerahan:
1) Penyerahan jasa Angkutan Umum di laut
2) Penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau
3) Penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan lebih lanjut bahwa atas penyerahan jasa pemindahan orang atau barang dikenakan PPN sepanjang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menggunakan sarana angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara:
1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
2) Gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip).
b. Menggunakan sarana angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:
1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
2) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).
c. Menggunakan sarana angkutan di Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara:
1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
2) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip).
d. Menggunakan sarana angkutan penyeberangan yang dilakukan dengan cara:
1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
2) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan penyeberangan, dalam satu perjalanan (trip).
Ditetapkan lebih lanjut bahwa karcis (ticket), bill of lading, konosemen atau bukti pembayaran lainnya untuk jasa angkutan tidk diperlakukan sebagai bentuk perjanjian.
waduh pusing gan ,ternyata jasa angkutan pun ada aturannya ya,,hee
ReplyDelete