Para penghuni rumah susun Strata Title” disamping mempunyai hak milik atas satuan bangunan yang bersifat perseorganngan dan terpisah, juga mempunyai hak atas bagian bersama, benda besama, dan hak atas tanah bersama. Untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiaban bersama, para penghuni wajib membentuk Perhimpunan Penghuni yang kegiatannya diselaraskan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan.
Sebelum perhimpunan penghuni terbentuk, penyelenggara pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak selaku Pengurus Perhimpunan Penghuni Sementara untuk paling lama 12bulan.
Perhimpunan Penghuni dapat membentuk Badan Pengelola yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta pemeliharaan dan perbaikannya. Badan Pengelola ini merupakan badan hokum tersendiri dan profesional.
Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah besama dibebankan kepada penghuni atau pemilik secara proporsional melalui Perhimpunan Penghuni yang dikumpulkan melalui suatu sistem, baik rutin maupun per kegiatan.
Dalam mengelola hak/kepeningan bersama Perhimpunan Penghuni melakukan pengurusan:
a. Menerima atau memperoleh penghasilan berupa:
1. Iuran dari para penghuni
2. Sinking Fund dari para penghuni
3. Sewa ruangan, penyelenggaraan parkir, bunga deposito, dan lain-lain.
b. Penerimaan iuran dan sewa ruangan serta penerimaan lain butir a. 1) dan 3) antara lain digunakan untuk pembiayaan:
- Listrik untuk kepentingan “public area” seperti halaman, lift, AC, dan lain-lain
- Air untuk publik area
- Pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin
- Kebersihan
- Gaji karyawan (satpam,teknik,kantor)
- Biaya administrasi, biaya kendaraan kantor, dan lain-lain.
c. Sinking Fund digunakan untuk biaya rehabilitasi benda dan bagian bersama seperti lift, tempat parkir, taman, dan sebagainya.
Berkaitan dengan aktivitas tersebut diatas, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 antara lain ditegaskan tentang perlakuan PPN nya sebagai berikut:
a. Aktivitas Perhimpunan Penghuni dan Badan Pengelola yang diselaraskan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN
b. Dalam hal terdapat bagian kepemilikan bersama yang dikelola oleh Perhimpunan Penghuni disewakan kepada pihak lain misalnya untuk mesin ATM, kios, restoran, maka atas persewaan tersebut terutang dan Perhimpunan Penghuni harus dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran dalam satu tahun melebihi batasan pengusaha kecil
c. Jas pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni, yang bertindak sebagai badan hukum dan profesional, terutang PPN
d. Dalam hal pengembang bertindak sebagai pengelola rumah susun karena Perhimpunan Penghuni belum terbentuk, maka jasa yang diserahkan oleh pengembang terutang PPN.
Comments
Post a Comment