Dengan mengambil intisari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN – 143), pada 26 September 1996 telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 yang menegaskan tentang perlakuan PPN atas penyrahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. Jasa Penelitian merupakan Jasa Kena Pajak
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah lainnya, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN / bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN / APBD dan Lembaga Penelitian yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut.
c. Dalam hal Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tidak membuktikan bahwa pembayaran yang diterima tersebut telah dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran itu, oleh KPKN tetap dipungut PPN.
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah kepada pihak selain Instansi Pemerintah, tetap dipungut PPN, sehingga Lembaga Instansi Pemerintah tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Comments
Post a Comment