Skip to main content

Jasa Penelitian yang Dilakukan oleh Instansi Pemerintah



Dengan mengambil intisari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN – 143), pada 26 September 1996 telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 yang menegaskan tentang perlakuan PPN atas penyrahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. Jasa Penelitian merupakan Jasa Kena Pajak
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah lainnya, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN / bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN / APBD dan Lembaga Penelitian yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut.
c. Dalam hal Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tidak membuktikan bahwa pembayaran yang diterima tersebut telah dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran itu, oleh KPKN tetap dipungut PPN.
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah kepada pihak selain Instansi Pemerintah, tetap dipungut PPN, sehingga Lembaga Instansi Pemerintah tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...

Sejarah Pemungut PPN

pemungut PPN dalam ketentuan perpajakan banyak mengalami perubahan, pada postingan kali ini akan di bahas perubahan pemungut PPN dari tahun 1988 sampai 2012 1988 Pada tahun 1988 Presiden memutuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 menunjuk Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pemungut PPN yang dimaksud meliputi : - Kantor Perbendaharaan Negara - Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II - Pertamina - Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya - Badan Usaha Milik Negara dan Daerah - Bank Pemerintah - Bank Pembangunan Daerah 1996 Pada tahun 1996, Menteri Keuangan Republik Indonesia menunjuk perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan. Alasan perluny...