Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2.
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas
timbal balik.
2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
umum.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
8. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar
negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang
tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas
jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.
10. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum.
11. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan Negara.
12. Barang impor sementara.
13. Barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di dalam Peraturan Menteri Keuangan -27/PMK.011/2012.
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas
timbal balik.
2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
umum.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
8. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar
negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang
tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas
jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.
10. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum.
11. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan Negara.
12. Barang impor sementara.
13. Barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di dalam Peraturan Menteri Keuangan -27/PMK.011/2012.
Comments
Post a Comment