pada postingan sebelumnya yang berjudul barang dan jasa yang tidak dikenai ppn sudah dibahas mengenai apa itu BKP, dan saat pada saat ini saya akan membahas penyerahan barang kena pajak yang merupakan sasaran PPN.
Yang dimaksud penyerahan barang kena pajak menurut pasal 1a no. 42 Tahun 2009 adalah :
a. Penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian. Yang dimaksud perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
b. Pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Penyerahan barang kena pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha. Yang dimaksud dengan pengalihan barang kena pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan barang kena pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Dalam hal penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, barang kena pajak dianggap diserahkan langsung dari pengusaha kena pajak pemasok(supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang(leasing).
c. Penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau juru lelang. Yang dimaksud dengan pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Dan yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.
d. Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian dengan cuma – cuma atas barang kena pajak. Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan usaha sendiri, penngurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri. Dan yang dimaksud dengan pemberian cuma – cuma adalah pemberian yang diberiakan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
e. Barang kena pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Dalam penyerahan ini disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan barang kena pajak.
f. Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan barang kena pajak antar cabang. Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan barang kena pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan barang kena pajak.
g. Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi. Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, pajak pertambahan nilai yang sudah dibayar pada waktu barang kena pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan barang kena pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika barang kena pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik barang kena pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian barang kena pajak(retur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5a undang – undang ini.
h. Penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian, pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung darri pengusaha kena pajak kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak. Contoh : dalam transaksi murabaha bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari pengusaha kena pajak A atas pesanan nasabah syariah (Tuan b) meskipun berdasar prinsip syariah, bank Syariah harus membeli dahulu motor tersebut. Dan kemudia menjual kepada tuan B berdasar undang – undang ini penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh pengusaha kena pajak kepada tuan B.
Comments
Post a Comment