Objek PPN adalah penyerahan barang kena pajak atau
jasa kena pajak.
Objek
PPN diatur dalam pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16D UU nomor 42 Tahun 2009
berdasarkan undang-undang tersebut objek
yang dikenakan pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut :
a. penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan
barangdapat di kenakan pajak apabila memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan
dalam pasal 4 UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :
-
barang berwujud
yang di serahkan merupakan barang kena pajak.
-
Barang tidak berwujud
yang dikenakan merupakan barang kena pajak tidak berwujud.
-
Penyerahan dilakukan
di dalam daerah pabean.
b. Impor
Barang Kena Pajak.
Penyerahan
barang mewah pada waktu impor dikenakan PPN dan PPnBM, pemungutannya dilakukan
oleh bendaharawan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, bersamaan dengan pemungutan bea masuk, pph pasal 22 impor dan
PPnBM impor apabila barang yang di impor termasuk BKP yang terrgolong mewah.
c. Penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan
JKP dapat di kenakan pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Jasa yang di
serahkan merupakan jasa kena pajak.
-
Penyerahan dilakukan
didalam daerah pabean.
-
Penyerahan dilakukan
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
d. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha
yang melakukan penyerahan BKP dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean
dikenakan PPN, namun untuk meningkatkan kegiatan ekspor maka atas ekspor BKP
dikenakan tariff 0%, sehingga berapapun dasar pengenaan pajakanya tidak
mempengaruhi besarnya PPN.
g. Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
h. Ekspor
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
i.
Kegiatan membangun
sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
j.
Penyerahan aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayarkan pada saat perolehan
dapat dikreditkan.
Comments
Post a Comment