· Graham
Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara
manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara
lain:
1. Perspektif waktu
Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih
pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta.
Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas.
Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa
kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik
tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan.
2. Lama waktu pelayanan
Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang
ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung
memiliki masa kerja yang relatif lebih lama.
3. Standar ukuran keberhasilan
Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik
lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai
keberhasilan manajemen swasta. Misalnya: laba perusahaan, perluasan produksi
dan sebagainya, Kalau ukuran keberhasilan pelayanan Dinas Kesehatan apa saja.
4. Personalia
Dalam birokrasi publik selain pegawai yang diangkat
melalui prosedur, seleksi pegawai ada juga pejabat negara yang diangkat secara
politis. Akibatnya penegendalian pegawai dan penempatan pegawai sesuai
profesionalismenya relatif lebih sukar. Di organisasi swasta kelompok terakhir
ini tidak ada. Di swasta mengendalikan pegawai lebih mudah. Misalnya : untuk
memecat pegawai, memindah pegawai, dan sebagainya.
5. Tekanan pelayanan
Tekanan pelayanan di organisasi swasta cenderung menekankan
aspek pencapaian efisiensi organisasi, yang diwakili penghitungan untung rugi.
Sementara itu organisasi publik lebih menekankan pada perataan atau keadilan.
Sehingga pencapaian sasaran ini menjadi sulit diukur.
6. Prosesnya
Proses organisasi public
dalam arti sepak terjang pelaksanaan pekerjaan di
organisasi publik lebih sering menjadi sorotan publik dibanding organisasi
swasta. Dengan kata lain sifat manajemen publik lebih terbuka terhadap sorotan
masyarakat dibanding manajemen swasta.
7. Peran media masa
Manajer publik lebih sering menghadapi pers dibanding
manajer swasta. Keputusan-ke[utusan manajer publik sering telah dikupas oleh
pers. Sebaliknya bagi manajer swasta lebih jarang terjadi hal yang demikian.
8. Tekanan dalam pengambilan keputusan
Bagi manajer publik lebih sulit untuk mencari kompromi
terhadap tekanan yang datang dari berbagai arah dan lebih sulit menciptakan
koalisi dengan orang dalam atau orang luar supaya dapat mengambil keputusan
yang baik bagi kelangsungannya. Kontradiksi-kontradiksi dalam pengambilan
keputusan seperti itu lebih jarang dihadapi di manajer swasta, sehingga arus
keputusan lebih tegas mengalir dari atasan kepada bawahan.
9. Kebebasan menentukan langkah
Manajer publik sering menjadi obyek sorotan lembaga
legislatif maupun yudikatif . Karena itu mengurangi kebebasan manajer publik
dalam menentukan langkah-langkahnya. Hal yang seperti itu kurang terjadi di
manajer swasta.
10. Kejelasan misi
Misi organisasi publik seringkali tidak sejelas
organisasi swasta. Misi organisasi publik misalnya menciptakan masyarkat yang
sejahtera, jelas lebih kabur dan lebih sulit diukur hasilnya dibanding
organisasi swasta yaitu mencari keuntungan, pemasaran yang baik, dan
kelangsungan organisasi.
•
Menurut Ring dan Perry ada 4 poin utama perbedaan sektor
publik dan sektor privat:
1. Sektor publik memiliki kerentanan
terhadap konflik tujuan dan sasaran dalam mengimplementasikan kebijakan lebih
tinggi daripada sektor swasta.
2. Sektor publik lebih terbuka terhadap
lingkungan luarnya daripada sektor swasta
3. sektor publik melayani stakeholders
yang lebih beragam / berbeda-beda sehingga lebih sulit untuk suatau isu dan
strategi yang digunakan untuk mencapainya daripada sektor swasta.
4. Sektor publik lebih memiliki
keterbatasan waktu, yang dibatasi oleh periode suksesi pimpinan eksekutif, dan
perubahan komposisi lembaga pembuat kebijakan.
5. sektor publik dibayangi oleh koalisi
yang rentan antara kelompok politik, sehingga penetapan isu strategisnya lebih
cenderung berkaitan dengan usaha mengamankan koalisi tersebut.
6. sektor publik lebih rentan terhadap
intervensi atau pengaruh dari berbagai kelompok kepentingan dalam emngambil
suatu kebijakan, sehingga sringkali mengganggu rasionalitas dan efektifitas
suatu kebijakan yang diambil.
Perbedaan Organisasi Publik dengan Organisasi Bisnis
PERBEDAAN
|
PUBLIK
|
BISNIS
|
• Kepemilikan
|
• Eksternal
|
• Internal dan/
Eksternal
|
• Sudut Pandang
|
• Dari Kepentingan
Masyarakat
|
• Dari kepentingan
Privat
|
• Sumber Legitimasi
|
• Warga Negara/
Masyarakat pada Umumnya
|
• Pemilik Modal/
Pemegang Saham
|
• Orientasi
|
• Pelayanan Masyarakat
|
• Keuntungan
|
• Pengaruh Lingkungan
|
• Nilai-nilai dan
Sistem Politik
|
• Terutama dari
Konsumen
|
•
Teori-teori
|
•
Bersifat
Lokal
|
•
Bersifat
Universal
|
•
Pelayanan
yang Diberikan
|
•
Diatur Oleh
Pemerintah
|
•
Diatur oleh
Mekanisme Pasar
|
Organisasi
publik :
Lembaga
Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan
pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling
luas
wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif
dan
yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan
pembangunan sesuai UU.
Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil
presiden.
Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri
dan lembaga
negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut
dengan
pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih
oleh rakyat
Indonesia
dalam pemilihan presiden.
Organisasi bisnis :
koperasi
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari
pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah
organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang
yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi
dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah
badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti
adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan
untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi
lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga,
Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya,
ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan
investasi.
Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement,
Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi
ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi
Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan
terbuka. Koperasi
adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi
semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang
sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara
demokratis. Koperasi
adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan
yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu
anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila
ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah
ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan,
yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c)
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi
otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat
perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin
adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan
otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan
informasi. Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas,
manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas
dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan
informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada
tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan
untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara
itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
Comments
Post a Comment