semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3) tidak dikenakan PPN.
berikut isi pasal 4A (2) dan (3) :
barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) )
jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
-makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
-uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) )
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
-jasa pelayanan kesehatan medik;
-jasa pelayanan sosial;
-jasa pengiriman surat dengan perangko;
-jasa keuangan;
-jasa asuransi;
-jasa keagamaan;
-jasa pendidikan;
-jasa kesenian dan hiburan;
-jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
-jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
-jasa tenaga kerja;
-jasa perhotelan;
-jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
-Jasa penyediaan tempat parkir;
-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
-Jasa boga atau katering.
Jasa-jasa tertentu yang sebelumnya dikenakan PPN tetapi sekarang tidak dikenakan adalah :
1. Jasa di bidang penyediaan tempat parkir;
2. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
3. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
4. Jasa boga/katering.
untuk jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga sudah dikenakan pajak daerah sehingga dihapus dari pengenaan PPN untuk menghindari pengenaan pajak berganda.
berikut isi pasal 4A (2) dan (3) :
barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) )
jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
-makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
-uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) )
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
-jasa pelayanan kesehatan medik;
-jasa pelayanan sosial;
-jasa pengiriman surat dengan perangko;
-jasa keuangan;
-jasa asuransi;
-jasa keagamaan;
-jasa pendidikan;
-jasa kesenian dan hiburan;
-jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
-jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
-jasa tenaga kerja;
-jasa perhotelan;
-jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
-Jasa penyediaan tempat parkir;
-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
-Jasa boga atau katering.
Jasa-jasa tertentu yang sebelumnya dikenakan PPN tetapi sekarang tidak dikenakan adalah :
1. Jasa di bidang penyediaan tempat parkir;
2. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
3. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
4. Jasa boga/katering.
untuk jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga sudah dikenakan pajak daerah sehingga dihapus dari pengenaan PPN untuk menghindari pengenaan pajak berganda.
Postingan Anda sangat bermanfaat kawan. Sangat informative dan bermanfaat buat banyak orang. Thanks sudah berbagi.
ReplyDeleteiya terimakasih.. ^^
Delete