Berdasarkan PP no.38/2003 BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN :
a. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012.
b. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan
di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau
bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
c. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
d. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
e. Kapal Laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, Kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional
sesuai dengan kegiatan usahanya.
f. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
g. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang
diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau
bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang
digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta
prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.
h. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah
Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen
Pertahanan atau TNI.
JKP tertentu yang Dibebaskan dari PPN :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi :
a. jasa persewaan kapal
b. jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa lambat dan jasa labuh
c. jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
a. jasa persewaan pesawat udara
b. jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
4. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka
1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana , rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan
data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional
kunjungan pagi mas..
ReplyDelete