Dalam pasal 50 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, ditentukan bahwa kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh
Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Jasa Wali Amanat adalah salah satu bentuk jasa yang
ditawarkan oleh bentuk jasa trust yaitu jasa berupa corporate trusteeship/
agency, yaitu bank menerima amanat dari perusahaan untuk mengadministrasikan,
mendaftarkan, dan/atau mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki
perusahaan yang dimaksud. Dalam hal ini bank dapat juga menerima amanat untuk
mengadministrasikan penerbitan saham atua surat berharga lainnya dan sekaligus
mencatat ketaatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, sesuai dengan syarat
penerbitan surat berharga tersebut.
Adapun perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa wali
amanat, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.32/1996
tanggal 12 Agustus 1996 ditegaskan bahwa kegiatan jasa Wali Amanat sebagaimana
diatur dalama Pasal 1 butir 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah
Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antar bank umum dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili
kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut. Dalam Pasal 6 huruf 1 UU
ini ditetapkan bahwa usaha bank umum meliputi kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat.
Atas dasar ketentuan ini maka, atas penyerahan jasa wali
amanat yang dilakukan oleh perusahaan di bidang perbankan merupakan Jasa Kena
Pajak, sehingga terutang PPN.
Comments
Post a Comment