1.
Dasar Hukum
·
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang
“Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal
2 Ayat 3
·
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002
tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
·
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal
1:518
2.
Objek Pajak
·
Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha
Pabrikan Hasil Tembakau
·
Hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir
hasil tembakau.
PPN yang terutang atas penyerahan
hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik Hasil tembakau atau importir
hasil tembakau, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil, dan disetor
tunai ke Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak bersamaan dengan saat
pembayaran Cukai atas penebusan Pita Cukai hasil tembakau.
Atas impor hasil tembakau yang
dibuat di luar negeri yang PPN-nya telah dilunasi pada saat pembayaran Cukai,
tidak lagi dikenakan PPN atas impor.
3.
Tarif Efektif dan Dasar Pengenaan
Pajak
DPP
untuk menghitung pajak terutang adalah:
1) Harga jual eceran yg didalamnya
sudah termasuk Cukai dan PPN.
2) 75% dari harga jual eceran untuk
pemberian cuma-cuma.
3) 50% dari harga jual eceran untuk
pemakaian sendiri.
·
Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual Eceran (HJE) yang
tercantum pada bandrol kemasan produk.
·
Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan hasil tembakau kepada
pihak ketiga secara cuma-cuma.
·
Pemakaian sendiri adalah penyerahan hasil tembakau kepada
pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan sendiri secara cuma-cuma.
DPP untuk menghitung PPN yang
terutang atas penyerahan Jasa Maklon adalah 10% dari imbalan Jasa Makloon
produksi hasil tembakau.
4.
Kompensasi Kelebihan Pembayaran
Pajak Masukan Pada Masa Pajak Sebelumnya
PPN atas impor atau perolehan BKP dan atau JKP yan
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan
PPN yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai
pada Masa Pajak berikutnya.
Untuk menetapkan jumlah PPN yang dibayar, pengusaha
Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau dapat memperhitungkan :
a. Kelebihan
Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN dari Masa Pajak sebelum
masa dilakukan penebusan pita cukai.
b. Nilai
PPN sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan.
Dalam rangka memastikan kebenaran Pajak masukan yang
digunakan untuk melunasi PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau, maka
Kepala KPP wajib melakukan penelitian.
1) Mencek
kebenaran dengan cara mencocokkan dokumen impor seperti PIB, SSP, bukti barang
masuk seperti Bill of Lading atau Airway Bill, dan bukti pembayaran seperti
transfer.
2) Konfirmasi
Pajak Masukan
5.
PPN atas Pita Cukai yang
dikembalikan
Dalam hal terdapat pengembalian
cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian PPtauN secara proporsional.
PPN yang dibayar kemudian dikembalikan secara proporsional ini diperlakukan
sebagai berikut :
a. Bagi Pabrikan atau Importir hasil
tembakau yang masih harus membayar PPN pada saat penebusan pita cukai, dapat
memperhitungkan PPN yang telah dibayar sebanding dengan pita cukai yang
dikembalikan tersebut dengan PPN yang seharusnya dibayar. PPN ang
diperhitungkan sebanding dengan jumlah pengembalian cukai.
b. Bagi Pabrikan atau Importir hasil
tembakau yang tidak lagi melakukan penebusan pita cukai dan karenanya tidak
akan melakukan pembayaran PPN, maka PPN yang telah dibayar sebanding dengan
pita cukai yang dikembalikan tersebut dapat diminta pengembalian di KPP tempat
Pabrikan / Importir terdaftar.
6.
Pengukuhan PKP
a. Karena Harga jual yang ditetapkan
sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang
suda dikenakan pada tingkat Pabrikan atau Importir, maka bagi pengusaha lain
seperti Pedagang Besar Rokok, Agen / Penyalur Utama dan Pedagang Eceran Rokok
tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai PKP, kecuali apabila mereka memiliki
kegiatan lain yang juga terutang PPN.
b. Pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang
semula tergolong sebagai Pengusaha Kecil, apabila dalam suatu bulan takwim mencapai
jumlah peredaran bruto melampaui batasan Pengusaha Kecil maka harus dikukuhkan
sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Atas kekurangan pembayaran
PPN yang timbul, dapat diterbitkan SKP.
c. Mitra produksi yang menyerahkan jasa
maklon yaitu menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan yang
bahnnya diterima dari pemesan ( Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau ) harus
dikukuhkan sebagai PKP, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil.
d. Dalam hal mitra produksi menyerahkan
produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk pemesan, tetapi bahan
bakunya dari mitra produksi, maka ini tergolong sebagai penyerahan BKP sehingga
DPP untuk menghitung PPN yang terutang adalah Harga Jual.
Comments
Post a Comment