Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.532/2000 tanggal 1 mei 2000 ditegaskan mengenai PPN atas paket program acara di televisi. Adapun yang dimaksud dengan paket program televise adalah semua acara yang ditayangkan di televise melibatkan pihak lain yang bertujuan komersial, termasuk di dalamnya sinetron, kuis dan lain sebagainya. Mekanisme penyerahan paket program acara di televisi dan perlakuan PPNnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a) Sistem Beli putus
Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk di dalamnya sinetron) kepada stasiun TV sehingga hak menyiarkan program tersebut sepenuhnya berada pada stasiun TV. Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk menayangkan paket program tersebut selesai, paket program tersebut menjadi hak milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan. PPN terutang pada saat rumah produksi menyerahkan paket program dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual.
b) Sistem Pemesanan
Satasiun TV memesan kepada rumah produksi untuk memproduksi paket program acara dengan biaya produksi sepenuhnya dari pihak stasiun TV. Stasiun membayar kepada rumah produksi sebesar biaya produksi ditambah fee. PPN terutang pada saat rumah produksi menyerahkan paket program dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penggantian.
c) Sistem Bagi Hasil
Rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada satasiun TV tanpa menerima uang muka atas penyerahan tersebut, sehingga pada saat penyerahan belum diketahui harga atas paket program. Stasiun TV menawarkan kepada pihak perusahaan iklan untuk memasang iklan pada paket program tersebut. Dalam jangka waktu tertentu stasiun TV akan memberikan bagi hasil setelah mengetahui hasil iklan paket program tersebut. Presentase bagi hasil telah ditentukan pada saat kontrak kerjasama ditandatangani. Objek pajaknya adalah BKP tidak berwujud berupa penyerahan hak siar artas paket program. PPN terutang pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa hukum:
1. Saat harga penyerahan BKP tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang
2. Saat harga penyerahann BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP
3. Saat diterima pembayaran sebagaian atau seluruhnya dari harga penyerahan BKP tidak berwujud
4. Saat ditandatangani kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat-saat butir 1) sampai 3) tidak diketahui.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung pajak terutang adalah sebesar presentase bagi hasil yang diterima oleh rumah produksi berdasarkan kontrak yang sudah disepakati. Pajak Masukan dalam rangka pembuatan program acara yang berkenaan dengan pajak yang terutang, dapat dikreditkan.
Comments
Post a Comment