Pembentukan Undang-Undang
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada
Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pendanaan tersebut menganut prinsip uang mengikuti fungsi (money follows
function) yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi
pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan.
A. Proses
Perencanaan dan Penyusunan Anggaran
Pengaturan pada aspek perencanaan
diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat
menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan
umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan
melibatkan partisipasi masyarakat. Sementara itu, penyusunan anggaran dilakukan
dengan tiga pendekatan:
1. Pendekatan Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
Pendekatan KPJM adalah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap
kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran,
dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun
berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
2. Pendekatan Anggaran
Terpadu
Pada pendekatan anggaran tahunan yang
murni, hubungan antara kebijakan sektoral dengan alokasi anggaran biasanya
lemah, dalam arti sumber daya yang diperlukan tidak cukup mendukung
kebijakan/program yang ditetapkan. Akan tetapi, harus dihindari perangkap
dimana pendekatan pemograman multi tahun ini dengan sendirinya membuka peluang
terhadap peningkatan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak relevan.
a. Penganggaran Terpadu
Penganggaran terpadu (unified
budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara
terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan
pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana dan
untuk menghindari terjadinya duplikasi belanja.
b. Prinsip Penyusunan
Anggaran
2) Penganggaran pengeluaran harus
didukung dengan adanya kepastian tersedianya
c. Penyusunan Rencana Kerja
Pemda
Penyusunan APBD didasarkan pada
perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan.
d. Proses penyusunan
perencanaan.
3. Kebijakan Umum APBD
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya
disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan
dalam penyusunan RKA-SKPD.
5. Rencana Kerja dan
Anggaran SKPD
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang
selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang
berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
6. Anggaran Kas
7. Penyiapan Raperda APBD
8. Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
a.
Penyampaian dan Pembahasan Raperda APBD
b.
Persetujuan Raperda APBD
c.
Evaluasi Raperda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD
B. Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Pelaksanaan anggaran adalah
tahap di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran.
1. Pelaksanaan
Anggaran
Pelaksanaan
anggaran yang tepat tergantung pada banyak faktor yang di antaranya adalah
kemampuan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan ekonomi makro dan
kemampuan satker untuk melaksanakannya.
2. Asas
Umum Pelaksanaan APBD
3. Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
4. Penetapan
Pejabat Pelaksana APBD
5. Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Daerah
6. Pelaksanaan Anggaran
Belanja Daerah
7. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
8. Pelaporan Pelaksanaan
Anggaran Semesteran
PENYUSUNAN RANCANGAN
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN
BELANJA DAERAH
A.
Struktur dan Penyusunan APBD
1. Struktur APBD
Menurut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang
terdiri dari:
a.
Pendapatan Daerah; Pendapatan Daerah
seperti dimaksud meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah
yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun
anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
b.
Belanja Daerah dan; semua pengeluaran
uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang
merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh Daerah.
c.
Pembiayaan Daerah. semua penerimaan uang yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
2.
Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pendapatan
dan belanja daerah (APBD) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang
kemampuan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam menggalang
dana untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran untuk belanja aparatur,
belanja pelayanan publik, belanja tak terduga dan lain sebagainya.
a. Analisa
Pendapatan Daerah
Melalui analisa pendapatan tersebut
Pemerintah Daerah akan dapat mengidentifikasi hal-hal yang menyebabkan
pengurangan potensi pendapatan daerah, mengidentifikasi sumber-sumber
pendapatan baru dan usulan untuk menyempurnakan kebijakan yang terkait dengan
penerimaan anggaran.
b. Analisa
Belanja Daerah
1) Analisa
Umum
Analisa umum dilakukan dengan cara
memperbandingkan jumlah belanja antar tahun untuk setiap pos pengeluaran; antar
pos belanja (misalnya prosentase belanja untuk pegawai dengan total belanja.
2) Analisa Khusus
Analisa khusus adalah analisa terhadap
program atau kegiatan yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Satuan
Kerja (RASK)/RKA-SKPD.
3) Analisa Penerima Manfaat (Beneficiary
Analysis)
Dalam menganalisa APBD, unsur pembelanjaan
dapat dianalisa menurut kategori penerima manfaat, misalnya kategori anak, penyandang
cacat atau perempuan.
3. Penyusunan APBD Pada Tingkat SKPD
a. Penetapan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA).
b. Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
c. Penyiapan Raperda
APBD
d. Penetapan APBD
B.
Penggunaan Analisis Standar Belanja (ASB) Dalam Penyusunan Anggaran Berbasis
Kinerja
Salah satu hal yang
harus dipertimbangkan dalam penetapan belanja daerah sebagaimana disebutkan
dalam Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 pasal 167 (3) adalah Analisis Standar
Belanja (ASB).
ASB mendorong
penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja
menjadi lebih logis dan mendorong dicapainya efisiensi secara terus-menerus
karena adanya pembandingan (benchmarking) biaya per unit setiap output
dan diperoleh praktek-praktek terbaik dalam desain aktivitas.
1.
Beberapa Pertimbangan Dalam Membuat ASB
a. Pemulihan Biaya (Cost Recovery)
b. Keputusan-Keputusan Pada Tingkat Penyediaan Jasa
c. Keputusan-Keputusan Berdasarkan Manfaat dan Biaya
d. Keputusan Investasi
2.
Langkah-Langkah untuk Penghitungan Biaya Output
a. Menetapkan Tujuan Akuntansi Biaya
b. Menetapkan Output Untuk Dihitung Biayanya
c. Menetapkan Dasar Biaya
d. Menetapkan Proses Alokasi
e. Menyeleksi
Dasar-Dasar Alokasi
f. Melakukan
Penghitungan
Selamat siang salam kenal.
ReplyDeletesalam kenal juga sob makasih atas kunjungannya..
ReplyDelete