Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.10/PJ.3/1998 tanggal 15 juni 1998 ditegaskan bahwa kegiatan perusahaan periklanan terdiri atas:
a) Pembuatan materi Iklan
Dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pihak ketiga. Materi maupun bagian materi iklan yang dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan ,layout, desain storyboard(papan cerita), finished artwork. Dalam hal ini bagian materi iklan dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk TV atau film), pembuatan separasi warna(untuk media cetak) , pembuatan cetakan (media cetak), pembuatan materi iklan radio dan lain-lain , maka perusahaan melakukan supervise. Penunjukan pihak ketiga sebagai pembuat materi iklan diketahui dan harus disetujui atau setidak-tidaknya diketahui oleh pemesan iklan, oleh karena itu perjanjian ditandatangani oleh ketiga pihak yang terkait yaitu, pemesan,perusahaan periklanan, dan pihak ketiga pembuat materi iklan.
Adapun penghasilan yang diterima oleh ’Perusahaan Periklanan’, terdiri atas:
• Seluruh penghasilan dari pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan merupakan penghasilan perusahaan periklanan yang bersangkutan.
• Penghasilan dari pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh pihak ketiga adalah berupa imbalan yang diperoleh, yaitu seluruh pembayaran yang diterima dariklien dikurangi dengan pembayaran Perusahaan Periklanan kepada pihak ketiga.
b) Pemasangan iklan di media
Adapun yang dimaksud dengan media adalah tv, radio,s urat kabar ,majalah ,tabloid, dan media luar ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyebrangan dan lain-lain. Dalam melakukan pemasangan iklan di media, lazimnya Perusahaan Periklanan memberikan jasa kepada klien berupa:
• Pemilihan iklan yang tepat dan atau/ pengaturan pemasangan di media
• Penayangan dan/atau pemasangan iklan(waktu dan kesempatan)
• Monitoring pemasangan iklan
• Pengukuran efektivitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau pengenalan produk (brand awareness)
Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan:
• Fixed fee per bulan untuk jangka waktu tertentu
• Presentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media.
c) Konsultasi
Kegiatan konsultasi diberikan oleh Perusahaan Periklanan seperti strategi pemasaran, startegi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya. Sehubungan dengan itu, klien membayar sejumlah imbalan yang pada umumnya berupa fixed fee. Pengenaan PPN atas jasa periklanan dapat disusun dalam table sebagai berikut:
No.
|
Pemberi Jasa
|
Penerima Jasa
|
Kegiatan
|
Perlakuan PPN
|
1
|
Perusahaan Periklanan
|
klien
|
- Pembuatan materi iklan oleh perusahaan
periklanan.
-
Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga.
-
pemasangan iklan di media
-
Konsultasi
-
Spot bonus, dari media Tv
|
Terutang PPN denan DPP sebesar penggantian
yang diterima.
Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan
kepada klien(tagihan dari perusahaan Media+fee)
Terutang
PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien(tagihan dari perusahaan
Media+fee)
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian
yang diterima.
Terutang PPN dengan DPP sesuai dengan harga
Pasar.
|
2.
|
Perusahaan media
|
Perusahaan Periklanan
|
- Pemasangan iklan di Media
- Spot bonus
|
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian
yang diterima.
Terutang PPN dengan DPP sesuai dengan harga
pasar.
|
3
|
Pihak Ketiga
|
Perusahaan Periklanan
|
Pembuatan Materi
|
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian
yang diterima.
|
Comments
Post a Comment