Pengertian usaha anjak piutang (factoring) dapat di jumpai dalam pasal 1 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan tagihan janka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Adapun
jasa anjak piutang dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu:
a. Jasa
Non Financing
1) Credit
investigation, yang tugasnya sama dengan credit assessment;
2)
Sales ledger
administration, yang fungsinya sama dengan sales accounting termasuk multi
currency sales ledgering dalam anjak piutang ekspor, yang memungkinkan klien
mengikuti perkembangan ekspornya dalam berbagai mata uang asing;
3)
Credit control termasuk
penagihan yang fungsinya sama dengan kedua credit management tersebut diatas;
4)
Protection against
credit risk, resiko kredit macet yang diambil alih oleh perusahaan anjak
piutang.
b. Jasa
Finnancing
Melalui
transaksi (kontrak), perusahaan anjak piutang dapat memberikan pre financing
sampai dengan 80% atau bahkan sampai 90% dari jumlah piutang dagang. Transaksi
dapat dilakukan atas dasar recourse factoring, yaitu resiko tagihan macet tetap
pada klien, atau factoring without recourse yaitu perusahaan anjak piutang
mengambil alih tagihan macet.
Tentang
perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa anjak piutang dalam Surat Edaran
Direktur Jendral Pajak Nomor SE-061PJ.53/1997 tanggal 18 Maret 1997 (SERI PPN
40-95) ditegaskan sebagai berikut:
1)
Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 52 Tahun 1988 jo Keputusan Mentri Keuangan Nomor
1251/KMK.13/1988 ditetapkan bahwa perusahaan anjak piutang adalah badan usaha
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam dan luar negri (penjual piutang/klien).
Kegiatan
anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan
jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri dan penatausahaan
penjualan kredit serta penagihan piutang klien.
2) Kegiatan
anjak piutang dapat dilakukan oleh bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
3) Imbalan
yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service charge,
provisi, dan diakon. Pencatatan imbalan dilakukan secara actual, sehingga saat
penandatanganan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terhutang.
4) Berdasarkan
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 tanggal 18 april 1996, nilai
lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa piutang adalah 5% dari
jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
5) Pajak
masukan sehubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
pada UU PPN pasal 4A ayat 3 disebutkan bahwa jasa keuangan termasuk jasa pembiayaan anjak piutang merupakan jasa yang tidak kena ppn. Tetapi apakah jasa yang non-financing dari anjak piutang juga tidak dikenakan ppn?
ReplyDelete