Pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Persewaan Ruangan masih berdasar
pengenaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989
tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156). Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak hanya diberlakukan untuk sebagian dari objek pajak, yaitu hanya untuk
“Service Charge” sedangkan bagi sewa ruangannya berlaku Dasar Pengenaan Pajak
Umum, yaitu Penggantian.
Beban
yang ditanggung oleh Penyewa atas persewaan ruangan, adalah:
1. Sewa,
yaitu imbalan yang dibayarkan atas jasa persewaan ruangan dalam keadaan kosong
yang dilakukan oleh penyewa. Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan di muka
atau di belakang tergantung pada kesepakatan yang dituangkan dalam Surat
Perjanjian sewa menyewa yang bersangkutan.
2. “Service
Charge”, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruang yang disewa tersebut
dapat dihuni/ ditempati sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa.
Service charge ini dapat terdiri dari:
a. Biaya
listrik untuk penerangan public area seperti AC, lift dll 55%
b. Biaya
air untuk public area (toilet umum) 5%
c. Biaya
pemeliharaan/ perawatan gedung dan alat-alat mesin 5%
d. Biaya
kebersihan 10%
e. Biaya
karyawan (Satpam/ Teknik/ Kantor) 20%
f. Biaya
administrasi umum 5%
Jumlah = 100%
Apabila dikaji lebih lanjut, di antara komponen
service charge tersebut, penyerahan listrik dan air bersih melalui pipa bukan
objek PPN. Oleh karena itu, sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa
Persewaan Ruangan adalah:
a. Seluruh
harga sewa ruangan;
b. 40%
dari service charge;
c. “mark
up’ atau biaya administrasi atau biaya lain yang sejenis yang ditambahkan pada
pengurangan biaya pemakaian listrik, air
PAM, dan telepon yang nyata-nyata dikonsumsi oleh Penyewa, yang diminta oleh
pemilik gedung
d. 40%
dari biaya tambahan atas service charge yang dibebankan kepada Penyewa karena
penggunaan ruangan melebihi batas waktu yang disepakati dalam kontrak
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/
PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 mencabut Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.32/1989
tersebut dan menegaskan bahwa terhitung mulai 3 Juni 2003 Dasar Pengenaan pajak
atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian,
yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pemberi jasa.
Comments
Post a Comment