Pengertian JKP dalam pasal 1 angka 5 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa : “jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas,kemudahan atau hak tersediauntuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. Non JKP adalah jasa yang tidak di kenai pajak. Berdasarkan UU PPN No.42 tahun 20009, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Jasa di bidang kesehatan medik.
Contoh jasa di bidang medis ini yaitu jasa pengobatan alternatif, dokter spesialis, rawat inap di puskesmas, rawat inap di rumah sakit swasta.
2. Jasa di bidang sosial.
Berdasarkam PMK 93/PMK.03/2012, jasa pengiriman surat dengan prangko yang diserahkan oleh
Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yang
diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan layanan pos universal dengan
ketentuan:
• Atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa
pos yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Cara pelunasan tarif jasa pos sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko tempel.
4. Jasa Keuangan.
Meliputi :
a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
c. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
1) sewa guna usaha dengan hak opsi
2) anjak piutang
3) usaha kartu kredit
4) pembiayaan konsumen
5) Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
6) Jasa penjaminan.
Sebagaimana dalam pasal 6 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang di
kecualikan dari pengenaan pajak adalah:
Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, karakteristiknya sebagai berikut.
(1) Jasa keuangan yang di serahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatakan
imbalan berupa bunga.
(2) Jasa keuangan yang di serahkan langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal
jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.
5. Jasa Asuransi.
Yang dimaksud dengan jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi,penilai kerugian asuransi,dan konsultan asuransi.
6. Jasa di bidang keagamaan.
Contoh jasa di bidang keagamaan: jasa pelayanan rumah-rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
7. Jasa di bidang pendidikan baik pendidikan sekolah maupun penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.
8. Jasa di bidang kesenian dan hiburan
9. Jasa di bidang penyiaran baik radio maupun televisi yang bukan bersifat iklan.
Jasa tenaga kerja meliputi:
a. Jasa tenaga kerja.
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
c. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
12. Jasa di bidang perhotelan
Contoh jasa di bidang perhotelan adalah jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan hotel untuk tamu yang menginap, jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
13. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum.
Contohnya seperti instansi pemerintah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
pemberian Izin Usaha Perdagangan. Untuk keperluan ini, pengusaha yang membutuhkan membayar
sejumlah uang ke kas daerah atau kas negara. Atas pembayaran ini tidak dikenakan PPN.
14. Jasa penyediaan tempat parkir.
Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
15. Jasa telepon umum dengan menggunkan uang logam
16. Jasa pengiriman uang logam dengan wesel pos.
17. Jasa boga atau catering.
Jasa boga atau catering merupakan jasa tidak kena pajak PPN karena sudah dikenakan pajak restoran oleh pemerintah daerah.
Dan jasa selain yang tersebut diatas di kenakan pajak dan termasuk JKP.
Contoh jasa di bidang medis ini yaitu jasa pengobatan alternatif, dokter spesialis, rawat inap di puskesmas, rawat inap di rumah sakit swasta.
2. Jasa di bidang sosial.
Contoh jasa pelayanan sosial : jasa pelayanan panti asuhan, panti wreda, yayasan krematorium, yayasan
pemakanan, jasa pemadam kebakaran.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan prangko.Berdasarkam PMK 93/PMK.03/2012, jasa pengiriman surat dengan prangko yang diserahkan oleh
Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yang
diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan layanan pos universal dengan
ketentuan:
• Atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa
pos yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Cara pelunasan tarif jasa pos sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko tempel.
4. Jasa Keuangan.
Meliputi :
a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
c. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
1) sewa guna usaha dengan hak opsi
2) anjak piutang
3) usaha kartu kredit
4) pembiayaan konsumen
5) Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
6) Jasa penjaminan.
Sebagaimana dalam pasal 6 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang di
kecualikan dari pengenaan pajak adalah:
Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, karakteristiknya sebagai berikut.
(1) Jasa keuangan yang di serahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatakan
imbalan berupa bunga.
(2) Jasa keuangan yang di serahkan langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal
jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.
5. Jasa Asuransi.
Yang dimaksud dengan jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi,penilai kerugian asuransi,dan konsultan asuransi.
6. Jasa di bidang keagamaan.
Contoh jasa di bidang keagamaan: jasa pelayanan rumah-rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
7. Jasa di bidang pendidikan baik pendidikan sekolah maupun penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.
8. Jasa di bidang kesenian dan hiburan
9. Jasa di bidang penyiaran baik radio maupun televisi yang bukan bersifat iklan.
10. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
11. Jasa di bidang tenaga kerjaJasa tenaga kerja meliputi:
a. Jasa tenaga kerja.
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
c. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
12. Jasa di bidang perhotelan
Contoh jasa di bidang perhotelan adalah jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan hotel untuk tamu yang menginap, jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
13. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum.
Contohnya seperti instansi pemerintah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
pemberian Izin Usaha Perdagangan. Untuk keperluan ini, pengusaha yang membutuhkan membayar
sejumlah uang ke kas daerah atau kas negara. Atas pembayaran ini tidak dikenakan PPN.
14. Jasa penyediaan tempat parkir.
Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
15. Jasa telepon umum dengan menggunkan uang logam
16. Jasa pengiriman uang logam dengan wesel pos.
17. Jasa boga atau catering.
Jasa boga atau catering merupakan jasa tidak kena pajak PPN karena sudah dikenakan pajak restoran oleh pemerintah daerah.
Dan jasa selain yang tersebut diatas di kenakan pajak dan termasuk JKP.
Comments
Post a Comment