Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.532/2000 tanggal 1 mei 2000 ditegaskan mengenai PPN atas paket program acara di televisi. Adapun yang dimaksud dengan paket program televise adalah semua acara yang ditayangkan di televise melibatkan pihak lain yang bertujuan komersial, termasuk di dalamnya sinetron, kuis dan lain sebagainya. Mekanisme penyerahan paket program acara di televisi dan perlakuan PPNnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: a) Sistem Beli putus Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk di dalamnya sinetron) kepada stasiun TV sehingga hak menyiarkan program tersebut sepenuhnya berada pada stasiun TV. Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk menayangkan paket program tersebut selesai, paket program tersebut menjadi hak milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan. PPN terutang pada saat rumah produksi menyera