Skip to main content

Jasa Penelitian yang Dilakukan oleh Instansi Pemerintah



Dengan mengambil intisari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN – 143), pada 26 September 1996 telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 yang menegaskan tentang perlakuan PPN atas penyrahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. Jasa Penelitian merupakan Jasa Kena Pajak
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah lainnya, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN / bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN / APBD dan Lembaga Penelitian yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut.
c. Dalam hal Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tidak membuktikan bahwa pembayaran yang diterima tersebut telah dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran itu, oleh KPKN tetap dipungut PPN.
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah kepada pihak selain Instansi Pemerintah, tetap dipungut PPN, sehingga Lembaga Instansi Pemerintah tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untu...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan ...