Skip to main content

Jasa Pemindahan Barang atau Orang



Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Air yang tidak dikenakan PPN diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 Maret 2006.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan ini diatur ulang penggunaan beberapa terminologi sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
b. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
c. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang dinamakan Pengguna Jasa.
d. Memberikan definisi yang hampir serupa berkaitan dengan Pengusaha Angkutan Umum, Pengusaha Angkutan Kereta Api, Pengusaha Angkutan Laut, Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau dan Pengusaha Angkutan Penyeberangan. Para Pengusaha ini pada dasarnya dirumuskan sebagai pengusaha yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang menggunakan sarana Khusus untuk Pengusaha angkutan umum tersirat ditujukan pada angkutan umum darat, yaitu menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
e. Selain itu juga dirumuskan Pengertian Jasa Angkutan Kereta Api, Jasa Angkutan Umum Laut, Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Jasa Angkutan Umum Penyeberangan. Pada dasarnya seluruh jasa ini dirumuskan sebagai jasa memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan sarana angkutan sesuai dengan bidang jasanya, yang dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan yang terkait dengan dipungut bayaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN jo Pasal 5 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, dalam pasal 2 Keputusan Menteri keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan sebagai berikut:
Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
a.     Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat yaitu penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan     menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Kereta Api.
b. Penyerahan jasa Angkutan Umum di air yang meliputi penyerahan:
    1) Penyerahan jasa Angkutan Umum di laut
    2) Penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau
    3) Penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan lebih lanjut bahwa atas penyerahan jasa pemindahan orang atau barang dikenakan PPN sepanjang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menggunakan sarana angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara:
    1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
    2) Gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip).
b. Menggunakan sarana angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:
   1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
   2) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut   orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).
c. Menggunakan sarana angkutan di Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara:
    1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
    2) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip).
d. Menggunakan sarana angkutan penyeberangan yang dilakukan dengan cara:
    1) Ada perjanjian lisan atau tulisan
    2) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan penyeberangan, dalam satu perjalanan (trip).
Ditetapkan lebih lanjut bahwa karcis (ticket), bill of lading, konosemen atau bukti pembayaran lainnya untuk jasa angkutan tidk diperlakukan sebagai bentuk perjanjian.

Comments

  1. waduh pusing gan ,ternyata jasa angkutan pun ada aturannya ya,,hee

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...