Skip to main content

Jasa Pengelolaan Rumah Susun “Strata Title”



Para penghuni rumah susun Strata Title” disamping mempunyai hak milik atas satuan bangunan yang bersifat perseorganngan dan terpisah, juga mempunyai hak atas bagian bersama, benda besama, dan hak atas tanah bersama. Untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiaban bersama, para penghuni wajib membentuk Perhimpunan Penghuni yang kegiatannya diselaraskan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan.
Sebelum perhimpunan penghuni terbentuk, penyelenggara pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak selaku Pengurus Perhimpunan Penghuni Sementara untuk paling lama 12bulan.
Perhimpunan Penghuni dapat membentuk Badan Pengelola yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta pemeliharaan dan perbaikannya. Badan Pengelola ini merupakan badan hokum tersendiri dan profesional.
Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah besama dibebankan kepada penghuni atau pemilik secara proporsional melalui Perhimpunan Penghuni yang dikumpulkan melalui suatu sistem, baik rutin maupun per kegiatan.
Dalam mengelola hak/kepeningan bersama Perhimpunan Penghuni melakukan pengurusan:
a. Menerima atau memperoleh penghasilan berupa:
1. Iuran dari para penghuni
2. Sinking Fund dari para penghuni
3. Sewa ruangan, penyelenggaraan parkir, bunga deposito, dan lain-lain.
b. Penerimaan iuran dan sewa ruangan serta penerimaan lain butir a. 1) dan 3) antara lain digunakan untuk pembiayaan:
- Listrik untuk kepentingan “public area” seperti halaman, lift, AC, dan lain-lain
- Air untuk publik area
- Pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin
- Kebersihan
- Gaji karyawan (satpam,teknik,kantor)
- Biaya administrasi, biaya kendaraan kantor, dan lain-lain.
c. Sinking Fund digunakan untuk biaya rehabilitasi benda dan bagian bersama seperti lift, tempat parkir, taman, dan sebagainya.

Berkaitan dengan aktivitas tersebut diatas, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 antara lain ditegaskan tentang perlakuan PPN nya sebagai berikut:
a. Aktivitas Perhimpunan Penghuni dan Badan Pengelola yang diselaraskan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN
b. Dalam hal terdapat bagian kepemilikan bersama yang dikelola oleh Perhimpunan Penghuni disewakan kepada pihak lain  misalnya untuk mesin ATM, kios, restoran, maka atas persewaan tersebut terutang dan Perhimpunan Penghuni harus dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran dalam satu tahun melebihi batasan pengusaha kecil
c. Jas pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni, yang bertindak sebagai badan hukum dan profesional, terutang PPN
d. Dalam hal pengembang bertindak sebagai pengelola rumah susun karena Perhimpunan Penghuni belum terbentuk, maka jasa yang diserahkan oleh pengembang terutang PPN.

Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...