Skip to main content

Jasa Pengelolaan Rumah Susun “Strata Title”



Para penghuni rumah susun Strata Title” disamping mempunyai hak milik atas satuan bangunan yang bersifat perseorganngan dan terpisah, juga mempunyai hak atas bagian bersama, benda besama, dan hak atas tanah bersama. Untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiaban bersama, para penghuni wajib membentuk Perhimpunan Penghuni yang kegiatannya diselaraskan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan.
Sebelum perhimpunan penghuni terbentuk, penyelenggara pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak selaku Pengurus Perhimpunan Penghuni Sementara untuk paling lama 12bulan.
Perhimpunan Penghuni dapat membentuk Badan Pengelola yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta pemeliharaan dan perbaikannya. Badan Pengelola ini merupakan badan hokum tersendiri dan profesional.
Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah besama dibebankan kepada penghuni atau pemilik secara proporsional melalui Perhimpunan Penghuni yang dikumpulkan melalui suatu sistem, baik rutin maupun per kegiatan.
Dalam mengelola hak/kepeningan bersama Perhimpunan Penghuni melakukan pengurusan:
a. Menerima atau memperoleh penghasilan berupa:
1. Iuran dari para penghuni
2. Sinking Fund dari para penghuni
3. Sewa ruangan, penyelenggaraan parkir, bunga deposito, dan lain-lain.
b. Penerimaan iuran dan sewa ruangan serta penerimaan lain butir a. 1) dan 3) antara lain digunakan untuk pembiayaan:
- Listrik untuk kepentingan “public area” seperti halaman, lift, AC, dan lain-lain
- Air untuk publik area
- Pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin
- Kebersihan
- Gaji karyawan (satpam,teknik,kantor)
- Biaya administrasi, biaya kendaraan kantor, dan lain-lain.
c. Sinking Fund digunakan untuk biaya rehabilitasi benda dan bagian bersama seperti lift, tempat parkir, taman, dan sebagainya.

Berkaitan dengan aktivitas tersebut diatas, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 antara lain ditegaskan tentang perlakuan PPN nya sebagai berikut:
a. Aktivitas Perhimpunan Penghuni dan Badan Pengelola yang diselaraskan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN
b. Dalam hal terdapat bagian kepemilikan bersama yang dikelola oleh Perhimpunan Penghuni disewakan kepada pihak lain  misalnya untuk mesin ATM, kios, restoran, maka atas persewaan tersebut terutang dan Perhimpunan Penghuni harus dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran dalam satu tahun melebihi batasan pengusaha kecil
c. Jas pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni, yang bertindak sebagai badan hukum dan profesional, terutang PPN
d. Dalam hal pengembang bertindak sebagai pengelola rumah susun karena Perhimpunan Penghuni belum terbentuk, maka jasa yang diserahkan oleh pengembang terutang PPN.

Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerj

Perbedaan administrasi publik dan administrasi swasta

·       Graham Allison (1986) dalam artikelnya pernah menuliskan beberapa perbedaan antara manajemen swasta dan manajemen publik.. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain: 1. Perspektif waktu Manajer publik mempunyai perspektif waktu yang lebih pendek sesuai kepentingan dan kalender politik dibanding manajer swasta. Manajer swasta bisa dikatakan punya waktu yang hampir tidak terbatas. Pembatasan waktu bagi manajer swasta dibatasi oleh kemampuannya sendiri, bisa kemampuan keuangan maupun kemampuan keahlian. Tetapi kalau manajer publik tergantung prestasi, peta politik, dan waktu rotasi jabatan. 2. Lama waktu pelayanan Lamanya pelayanan yang diberikan oleh manajer yang ditunjuk secara politis relatif singkat. Sementara itu manajer swasta cenderung memiliki masa kerja yang relatif lebih lama. 3. Standar ukuran keberhasilan Standar dan ukuran keberhasilan dari manajemen publik lebih kabur atau sulit disepakati dibanding standar atau ukuran untuk menilai keberhasilan m

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Pengertian - Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. - Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Objek dan Tarif Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pemotong PPh Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah : - Bank Pembayar Bunga; - Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang me