Skip to main content

Jasa Penyelenggaraan Kegiatan (Event Organizer)


Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c dan huruf e UU PPN 1984, penyerahan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) didalam daerah pabean atau pemanfaatan jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, dikenakan PPN. Adapun yang dimaksud dengan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) meliputi:
a. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, penyelenggaraan konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalam kegiatan-kegiatan pendukukngnya baik atas permintaan dari pengguna jasa maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggaraan Kegiatan
b. Kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya
c. Kegiatan-kegiatan pendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, pada saat, atau sesudah terselenggaranya suatu kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya.

Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan tersebut di atas oleh pengguna jasa maka biaya pembatalan yang sudah di bayar tetap terhutang PPN.

Comments

Popular posts from this blog

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

semua jenis barang atau jasa merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehinnga dalam penyerahaannya di kenakan PPN namun ada jenis barang dan jasa yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 4A (2) dan (3)  tidak dikenakan PPN. berikut isi pasal 4A (2) dan (3) : barang yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (2) ) jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; -barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -uang, emas batangan, dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4A (3) ) Jenis jasa yang tidak dik...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pungutan PPN

Atas impor bkp tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali yang dikecualikan oleh peraturan undang undang perpajakan, seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.011/2012 pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan pungutan PPN antara lain :   1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas         timbal balik.   2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia         beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.   3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.   4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk         umum.   5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.   6. ...