Skip to main content

Jasa Penyelenggaraan Kegiatan (Event Organizer)


Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c dan huruf e UU PPN 1984, penyerahan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) didalam daerah pabean atau pemanfaatan jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, dikenakan PPN. Adapun yang dimaksud dengan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) meliputi:
a. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, penyelenggaraan konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalam kegiatan-kegiatan pendukukngnya baik atas permintaan dari pengguna jasa maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggaraan Kegiatan
b. Kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya
c. Kegiatan-kegiatan pendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, pada saat, atau sesudah terselenggaranya suatu kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya.

Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan tersebut di atas oleh pengguna jasa maka biaya pembatalan yang sudah di bayar tetap terhutang PPN.

Comments

Popular posts from this blog

PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN MANAJEMEN KINERJA

Penilaian metode dan pendekatan dalam penilaian prestasi kerja karyawan. Suatu penerapan penilaian prestasi pekerjaan dikatakan baik bila penilaian prestasi pekerjaan diarahkan bukan untuk menilai orangnya, tetapi yang kita nilai adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukannya. Suatu proses penilaian prestasi pekerjaan dapat dikatakan baik, apabila mampu: a menghasilkan umpan balik hasil prestasi kerja yang jelas, sehingga yang bersangkutan tahu apa yang diharapkan darinya 1. PENILAIAN PRESTASI KERJA   Setelah penarikan atau pemilihan karyawan, kinerja karyawan dari periode ke periode di nilai oleh perusahaan untuk menentukan karyawan tersebut mendapatan nilai baik dalam bekerja atau tidak. Penilaian prestasi kerja (performance apprasial) adalah proses melalui mana organisasi – organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan – keputusan personalia dan memperbaiki umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan ...

Hierarki Kebutuhan Manusia Menurut Abraham Maslow

Abraham maslow seorang psikolog dari  amerika menjelaskan 5 tingkat kebutuhan manusia yang disusun dalam suatu piramida yang dimana lima tingkat kebutuhan itu disebut hirarchi kebutuhan maslow. menurut maslow hirarchi kebutuhan manusia dapat di pakai untuk menggambarkan motivasi seseorang, yang berdasar pada asumsi berikut : 1. kebutuhan seseorang tergantung  dari apa yang telah di punyainya, jika satu kebutuhan sudah terpenuhi seseorang cenderung akan berusaha memenuhi kebutuhan lainnya. 2. kebutuhan dilihat dari pentingnya ada 5 kebutuhan manusia : fisiologi, keamanan,bersosialisasi dan saling menyayangi, penghargaan, dan perwujudan diri/aktualisasi diri. berikut kelima kebutuhan tersebut dan penjelasannya :   Kebutuhan fisiologis (Physiological) Jenis kebutuhan ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar semua manusia seperti, makan, minum, menghirup udara, dan sebagainya. Termasuk juga kebutuhan untuk istirahat, buang air besar atau kecil, menghindari...

BKP dan JKP tertentu yang di bebaskan dari pungutan PPN

Berdasarkan PP no.38/2003   BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa         dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah       mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri          Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan         di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku       cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau       bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjat...