Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c dan huruf e UU PPN 1984, penyerahan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) didalam daerah pabean atau pemanfaatan jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, dikenakan PPN. Adapun yang dimaksud dengan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) meliputi:
a. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, penyelenggaraan konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalam kegiatan-kegiatan pendukukngnya baik atas permintaan dari pengguna jasa maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggaraan Kegiatan
b. Kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya
c. Kegiatan-kegiatan pendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, pada saat, atau sesudah terselenggaranya suatu kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya.
Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan tersebut di atas oleh pengguna jasa maka biaya pembatalan yang sudah di bayar tetap terhutang PPN.
Comments
Post a Comment