Pengertian JKP dalam pasal 1 angka 5 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa : “jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas,kemudahan atau hak tersediauntuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. Non JKP adalah jasa yang tidak di kenai pajak. Berdasarkan UU PPN No.42 tahun 20009, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah : 1. Jasa di bidang kesehatan medik. Contoh jasa di bidang medis ini yaitu jasa pengobatan alternatif, dokter spesialis, rawat inap di puskesmas, rawat inap di rumah sakit swasta. 2. Jasa di bidang sosial. Contoh jasa pelayanan sosial : jasa pelayanan panti asuhan, panti wreda, yayasan krematorium, yayasan pemakanan, jasa pemadam kebakaran. 3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan prangko. Berdasarkam PMK 93/PMK.03/2012, jasa pengiriman surat
Berdasarkan PP no.38/2003 BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN : a. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012. b. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. c. Vaksin Polio dalam r