Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Air yang tidak dikenakan PPN diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 Maret 2006. Melalui Peraturan Menteri Keuangan ini diatur ulang penggunaan beberapa terminologi sehingga menjadi sebagai berikut: a. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. b. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. c. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor ken