Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PPN

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

A. Latar Belakang Penggantian Pajak Penjualan(PPn) Dngan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) Pajak Pertambahan Nilai (value Added Tax) untuk pertama kali diperkenalkan oleh Carl Friedriech von Siemens, seorang industrialis dan konsultan pemerintah jerman pada tahun 1919. Namun ironisnya justru pemerintah Prancis yang pertama kali menerapakan PPN dalam sistem perpajakannya pada tahun 1954, sedangkan jerman menerapkannya pada awal tahun 1968. Indonesia baru mengadopsi PPN pada tanggal 1 April 1985 menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah berlaku di Indonesoa sejak tahun 1951. Dengan Undang- undang  Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Pajak Penjualan berlaku di Indonesia sejak 1Oktober 1951. Undang-undang ini dinamakan UU PPn 1951. Kemudian dengan UU Nomor 35 Tahun 1953, UU Darurat tersebut ditetapkan menjadi Undang-undang. UU PPn 1951 yang sudah memberikan dedikasinya selama lebih dari 30 tahun, dalam “Reformasi Sistem Perpajakan Nasional 1983” yang lebih kenal dengan sebutan “Ta